Polisi mengungkap modus oknum kepala desa (kades) berinisial ST (51) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga memperkosa wanita berinisial FWN (26). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu korban menyelesaikan sanksi adat.
"Korban ini datang ke kepala desa untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan atau secara adat," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Henryanto mengungkapkan FWN memiliki permasalahan keluarga terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Keluarga suami korban kemudian tak terima dan ingin menyelesaikan kasusnya menggunakan sanksi adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini pisah ranjang dengan suaminya, namun didapat jalan dengan laki-laki lain. Korban ini didenda secara adat atau di sini namanya Peohala (sanksi adat Tolaki). Peohala itu pak desa menentukan 2 ekor sapi, uang Rp 5 juta, parang, dan kain," ujarnya.
Mengetahui sanksi adat tidak mampu dipenuhi, lanjut dia, korban lalu meminta tolong bantuan pelaku. Pelaku lantas menakut-nakuti korban jika tak mampu menyelesaikan sanksi adat itu akan dilaporkan ke polisi.
"Korban ini tidak mampu membayar adat atau permintaan adat yang diberikan. Sehingga itu korban ini meminta bantuan," ujarnya.
"Pelaku juga menakut-nakuti bahwa apabila tidak dibayarkan adatnya akan dilaporkan kepada polsek setempat. Korban ketakutan dan mengikuti permintaan daripada oknum kepala desa," ujarnya.
Henryanto mengungkapkan pelaku lantas membawa korban ke rumah kebun miliknya. Selanjutnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku dengan tipu muslihatnya lalu menyetubuhi korban di rumah kebunnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ST diduga memperkosa wanita berinisial FWN. Terduga pelaku kini diamankan polisi usai dilaporkan oleh FWN.
"Iya benar ada laporan FWN terkait tindak pidana pemerkosaan oleh oknum kades ST," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Henryanto mengungkapkan dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Laeya, Konawe Selatan pada Senin (11/9) sekitar pukul 21.15 Wita.
(asm/sar)