Alasan Polisi Tak Jerat Pidana Pria di Balik Mahasiswi Tewas gegara Aborsi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi aborsi. (Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Parepare -

Mahasiswi berinisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas karena hendak melakukan percobaan aborsi. Kasus ini pun menjerat dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka, sedangkan pria yang merupakan pacar korban tidak dipidanakan.

Kasus ini bermula ketika korban dinyatakan meninggal dalam kondisi wajah membiru pada Juli 2023 lalu. Polisi lantas mengusut perkara ini setelah keluarga curiga ternyata korban tewas dalam kondisi hamil.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pacar korban. Penyidik tidak menemukan bukti adanya paksaan untuk menggugurkan bayi yang dikandung NA.


"Kami sudah selidiki tidak ada (paksaan untuk aborsi dari orang lain)," tegas Setiawan kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).

Pengakuan pacar korban itu didukung dengan bukti percakapannya dengan NA. Bukti komunikasi itu memperkuat dalih pacar korban tidak terlibat.

"Ada bukti chatnya semua, berdasarkan pemeriksaan saksi juga (memperkuat pacar korban mau bertanggung jawab)," ucapnya.

Setiawan mengatakan pacar korban memang mengetahui niat NA melakukan aborsi. Namun pacarnya malah melarang NA melakukan hal tersebut.

"Pokoknya dia kasih tahu (ke pacarnya) entah lewat WhatsApp atau telepon (hendak aborsi)," tambah Setiawan.

Menurut Setiawan, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu justru ingin bertanggung jawab. Hanya saja, imbauan pacarnya tidak diindahkan oleh NA.

"Dia mau bertanggung jawab (pacar korban). Pacarnya larang (aborsi) bilang jangan (aborsi)," jelasnya.

Atas hal itu, penyidik hanya menetapkan dukun beranak berinisial AM sebagai tersangka. Tersangka dianggap turut membantu dalam upaya menggugurkan bayi yang dikandung NA.

"Kami sudah menetapkan tersangka, seorang dukun beranak. Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi)," beber Setiawan.

Dukun beranak itupun lanjut Setiawan, dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Namun tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork