Di awal bulan September, warga Kabupaten Malang dibuat geger dengan penemuan jasad bayi tanpa pakaian di aliran sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Dau.
Dikutip dari detikJatim, jasad janin tersebut ditemukan oleh Suwandi (74), warga setempat yang tengah membersihkan aliran sungai Paron pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso. Petugas bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari hasil penyelidikan mengarah pada pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa. Mereka berinisial AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.
AM diketahui mengonsumsi obat untuk melakukan aborsi dari janin yang di kandungnya. Setelah itu, HNM diketahui membuang jasad bayi di Sungai Paron.
"Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM. Mereka sudah menjalin hubungan sejak September 2024.
"Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan," ucap Bambang.
Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang.
Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali pusar menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone," kata Bambang.
Bambang menyebut, AM dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara HNM, juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Bambang.
Kedua tersangka diketahui bukan pasangan suami istri sah. Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.
(aau/aau)