Polisi telah membongkar makam janin hasil aborsi di Makam Dusun Sumberpiji, Mojokerto. Janin tersebut diketahui hasil hubungan terlarang Faisal Akhsanul Basyari (34) dengan selinkguhannya Makhmudah (42).
Faisal merupakan warga Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo yang menjadi buruh pabrik metal di Madiun yang telah berkeluarga. Sedangkan Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto.
Hubungan asmara Faisal dan Makhmudah pun kebablasan. Sebab Makhmudah terlanjur berbadan dua. Faisal yang takut perselingkuhannya terbongkar, meminta Makhmudah untuk menggugurkan kandungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M (Makhmudah) dan F (Faisal). Sama-sama tidak ingin mempunyai anak karena bukan pasangan resmi. Di sisi lain, F sudah punya keluarga," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama kepada detikJatim, Rabu (3/9/2025).
Untuk melakukan aborsi, lanjut Fauzy, Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto untuk membeli obat keras berbahaya merek cytotec. Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec seharga Rp300.000 menggunakan uang Faisal.
"Dia (Rahma) beli itu sudah lama, kebetulan masih ada sisa. Ngakunya sebatas pernah beli untuk orang lain. Dia tidak mencari keuntungan, hanya membantu F (Faisal)," jelasnya.
Menurut Fauzy, Makhmudah mengonsumsi cytotec pada 30 Oktober dan 2 November 2024. Dua hari berselang, ia mengalami keguguran di rumahnya. Saat itu, umur kehamilannya sekitar 4 bulan.
Janinnya kemudian dikubur di Makam Dusun Sumberpiji pada 4 November 2024. Tepatnya di sebelah makam keponakannya yang meninggal sejak dilahirkan.
"M (Makhmudah) memang minta agar janinnya dikubur di sebelah keponakannya. Mungkin dia ingin memakamkannya secara benar," tandasnya.
Sekitar 9 bulan berlalu, kejahatan mereka akhirnya terbongkar. Warga yang menemukan makam janin itu langsung melapor ke polisi pada Jumat (29/8). Taburan kembang di atas kuburan ini lah yang membuat warga curiga.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun meringkus Makhmudah, Faisal dan Rahma pada Sabtu (30/8). Ketiganya dijerat dengan Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak subider Pasal 428 ayat (1) KUHP junto Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo menggelar ekshumasi dan autopsi terhadap janin ini pada Selasa (2/9) sore. Ternyata kuburan ini berisi janin yang dibungkus kantong plastik dan kain. Kondisinya tinggal tulang belulang.
(auh/abq)