Mahasiswi berinisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas karena hendak melakukan percobaan aborsi. Kasus ini pun menjerat dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka, sedangkan pria yang merupakan pacar korban tidak dipidanakan.
Kasus ini bermula ketika korban dinyatakan meninggal dalam kondisi wajah membiru pada Juli 2023 lalu. Polisi lantas mengusut perkara ini setelah keluarga curiga ternyata korban tewas dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pacar korban. Penyidik tidak menemukan bukti adanya paksaan untuk menggugurkan bayi yang dikandung NA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah selidiki tidak ada (paksaan untuk aborsi dari orang lain)," tegas Setiawan kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).
Pengakuan pacar korban itu didukung dengan bukti percakapannya dengan NA. Bukti komunikasi itu memperkuat dalih pacar korban tidak terlibat.
"Ada bukti chatnya semua, berdasarkan pemeriksaan saksi juga (memperkuat pacar korban mau bertanggung jawab)," ucapnya.
Setiawan mengatakan pacar korban memang mengetahui niat NA melakukan aborsi. Namun pacarnya malah melarang NA melakukan hal tersebut.
"Pokoknya dia kasih tahu (ke pacarnya) entah lewat WhatsApp atau telepon (hendak aborsi)," tambah Setiawan.
Menurut Setiawan, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu justru ingin bertanggung jawab. Hanya saja, imbauan pacarnya tidak diindahkan oleh NA.
"Dia mau bertanggung jawab (pacar korban). Pacarnya larang (aborsi) bilang jangan (aborsi)," jelasnya.
Atas hal itu, penyidik hanya menetapkan dukun beranak berinisial AM sebagai tersangka. Tersangka dianggap turut membantu dalam upaya menggugurkan bayi yang dikandung NA.
"Kami sudah menetapkan tersangka, seorang dukun beranak. Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi)," beber Setiawan.
Dukun beranak itupun lanjut Setiawan, dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Namun tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Korban 4 Kali Datangi Dukun Beranak
Setiawan membeberkan, mahasiswi berinisial NA menyebut korban setidaknya empat kali mendatangi dukung beranak inisial AM. Korban awalnya datang sejak tanggal 19 Juli, lalu 20 Juli, 22 Juli, dan terakhir 25 Juli 2023.
"Korban datang 4 kali ke rumah dukun itu dalam kondisi hamil mau menggugurkan kandungan," kata Setiawan.
Setiawan melanjutkan NA belakangan mengeluh sakit pada Kamis (27/7). Dia lalu meminta temannya datang ke kosannya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
"Setelah dari dukun dia merasakan sakit dan meminta teman untuk mengantar ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dalam kondisi hamil," terangnya.
Kecurigaan Keluarga Korban
Diketahui, keluarga awalnya mempertanyakan kondisi korban yang tubuhnya memerah hingga kebiruan. Kondisinya tersebut membuat keluarga merasa korban meninggal tidak wajar.
"Jadi saat korban sampai di rumah duka, keluarga melihat mukanya memerah membiru begitu jadi keluarga panggil dokter periksa karena merasa ini meninggal tak sewajarnya," sebut Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu (29/7).
Polisi juga sempat menemukan ada obat dan minuman berenergi di kosan korban. Namun belum disebutkan jika temuan itu ada kaitannya dengan upaya aborsi.
"Di TKP kami sudah amankan ada ada paramex dan beberapa minuman M-150 dan Kuku Bima (minuman berenergi)," tandasnya.