Seorang pria berinisial AT (24) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membacok pemuda berinisial D. Penganiayaan itu dilakukan atas perintah temannya, SM (25) yang kesal karena korban menyebut mantan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"AT mengakui membacok karena dimintai tolong SM, karena sakit hati mantan istri SM dianggap sebagai wanita penghibur oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Peristiwa itu bermula dari para pelaku yakni AT dan SM, serta satu teman lainnya berinisial AM (25), datang menemui korban yang sedang nongkrong di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Jumat (8/9) malam. SM lalu memanggil korban untuk menemuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban mendekat ke SM, tiba-tiba datang AT dari arah lain langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai tangan," ujarnya.
Para pelaku tak hanya melakukan penganiayaan. Pelaku juga turut melakukan pengrusakan terhadap mobil milik korban.
"Mereka juga melakukan pengrusakan mobil korban dilakukan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang dan mengenai bagian badan mobil. Dan pelaku memecahkan kaca mobil korban," terangnya.
Setelah melakukan aksi pembacokan, para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian membuat laporan dan polisi berhasil mengamankan para pelaku beberapa jam kemudian sekitar pukul 22.00 Wita.
"Para pelaku kita amankan di tempat AT di Kelurahan Kemaraya Kendari," ujarnya.
Setelah diinterogasi, Fitrayadi mengatakan pelaku AT mengakui telah melakukan pembacokan menggunakan parang atas permintaan SM. Sementara SM juga mengakui mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
Ia menambahkan ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kendari. AM sebanyak 3 kali ditahan, SM sebanyak 5 kali, dan AT baru saja keluar dari tahanan.
"Para pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
(asm/sar)