Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Jalan Anggrek, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Senin (4/9) lalu. Pelaku merekam aksi hubungan badan korban bersama pacarnya.
"Terduga pelaku merekam aksi hubungan badan korban bersama pacar korban dengan cara merekam melalui jendela kamar memakai handphone-nya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Prawira melanjutkan pelaku kemudian mencari nomor telepon korban. Pelaku kemudian mengirimkan rekaman video tersebut ke kontak korban.
Saat itulah pelaku mengancam korban akan menyebar video seks itu ke media sosial. Pelaku meminta korban DA melayani ajakan video call sex.
"Terduga pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video yang telah dia rekam ke media sosial. Agar video tidak disebar dia meminta korban melayani permintaan video call yang tidak senonoh," paparnya.
Prawira menjelaskan korban lantas merasa keberatan dengan aksi pelaku. Bukannya menuruti kemauan pelaku, DA melaporkan insiden yang menimpanya ke polisi.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di Kota Makassar," jelas Prawira.
Polres Pangkep bekerja sama dengan Polsek Tamalanrea menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa dan barang bukti berupa handphone dari tangan pelaku turut disita.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila," ungkapnya.
Kanit Tipidter Polres Pangkep Ipda Wildan Syauqil Umam menambahkan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku hanya kebetulan bertamu di kosan yang sama dengan korban.
"Pada saat itu pelaku kebetulan berada di kos-kosan yang sama dengan korban. Saat sudah merekam, pelaku mencari nomor kontak korban dan mengancam menyebar video korban," jelasnya.
(sar/hsr)