Pria di Parepare Perkosa Gadis ABG 25 Kali Modus Ancam Sebar Video Syur Korban

Pria di Parepare Perkosa Gadis ABG 25 Kali Modus Ancam Sebar Video Syur Korban

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 15:19 WIB
Pria di Parepare menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap.
Foto: Pria di Parepare menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap. (Dok. istimewa)
Parepare -

Pria berinisial S (18) diamankan polisi karena memperkosa gadis berusia 16 tahun di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku sudah menyetubuhi gadis itu sebanyak 25 kali.

Polisi menangkap S di rumahnya Jalan Madani, Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung, Minggu (1/6/2025). Korban dan pelaku pernah menjadi sepasang kekasih.

"Sebelumnya korban dan terlapor merupakan pasangan kekasih. Awalnya korban diajak ke rumah orang tua terlapor. Korban dipaksa berhubungan badan karena diancam tidak akan dipulangkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, aksi tak senonoh pelaku itu sengaja direkam dan dilakukan berulang kali. Pelaku mengancam menyebarkan foto dan video syur itu jika korban tak menurutinya.

"Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 25 kali di TKP dan waktu berbeda. Pelaku juga melakukan rekaman video saat berhubungan badan dan foto bugil korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan terlapor mengirimkan video dan foto tersebut ke pelapor dan beberapa teman korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek iPhone 14 yang berisi video syur korban.

"Pelaku kami amankan di Rutan Polres Parepare. Kami sita juga barang bukti handphone milik pelaku yang berisi video dan foto syur korban," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku S dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 juncto 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads