Cinta Tak Direstui, Pria Majalengka Sebar Video Mesum Eks Istri Siri

Cinta Tak Direstui, Pria Majalengka Sebar Video Mesum Eks Istri Siri

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 14 Mei 2025 18:56 WIB
Pelaku penyebar video asusila saat dimintai keterangan oleh polisi.
Pelaku penyebar video asusila saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Seorang pria berinisial JR (50) di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi setelah menyebarkan video asusila yang dibuat bersama mantan istri sirinya. Aksi itu diduga dipicu karena hubungan keduanya tak direstui oleh anak dari sang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, JR diamankan pada Jumat (9/5/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyebarkan video asusila yang dikirimkan kepada anak tiri dan tetangga mantan istri sirinya.

"Sudah kita amankan satu orang laki-laki berinisial JR, usia 50 tahun, yang menyebarkan video asusila. Ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara JR dan korban yang telah berlangsung sekitar 8 bulan hingga 1 tahun," kata Ari kepada detikJabar, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan pelaku dan korban retak setelah anak dari perempuan tidak merestui. Sang ibu pun memutus hubungan dan mengganti nomor teleponnya. Hal ini membuat JR sakit hati.

"Karena tidak bisa menghubungi korban, tersangka nekat menyebarkan video mesum mereka," ujar Ari.

ADVERTISEMENT

Yang lebih memprihatinkan, videonya itu dikirimkan ke anak korban dan juga tetangga-tetangga di lingkungan tempat tinggal korban. Hal ini membuat korban malu, dan sempat memilih pindah dari kampung.

"Korban lalu melapor ke kita. Setelah penyelidikan, kami tangkap JR dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ari.

Kini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads