Tiga oknum anggota polisi Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menerima uang dari tersangka narkoba. Ketiganya pun kini diperiksa Propam.
"Sementara kami periksa (3 oknum anggota polisi Polres Pangkep)," ungkap Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amir kepada detikSulsel, Jumat (1/9/2023).
Amir menjelaskan 3 orang anggota polisi inisial Aiptu SH, Aipda HR dan Brigpol RS tersebut diperiksa terkait dugaan menerima uang dari tersangka narkoba melalui perantara bernama Sahrul sejak Jumat (25/8). Uang tersebut agar kasus tersangka narkoba tersebut tidak dilanjutkan atau restorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 orang dari Sat Narkoba Polres Pangkep dengan dugaan menerima uang dari tersangka kasus narkoba dari pihak keluarga dengan perantara pihak ketiga bernama Sahrul," katanya.
Dia menjelaskan status 3 orang anggota polisi tersebut diputuskan setelah gelar perkara. Dia menargetkan proses pemeriksaan selesai pekan depan.
"Insyaallah satu minggu ke depan akan ada hasilnya setelah kami lakukan gelar perkara," tegas Amir.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Saharuddin kasus tersebut mencuat setelah adanya keluarga tersangka mempertanyakan kasus pelaku pada Juli 2023. Keluarga tersangka kasus itu masih diproses hingga kejaksaan.
Padahal keluarga tersangka sudah menyerahkan uang kepada oknum pengacara bernama Sahrul. Oknum pengacara itu disebut-sebut sebagai perantara keluarga tersangka ke tiga oknum polisi yang dimaksud.
"Jadi setelah muncul ki (informasi keluarga tersangka), inikan kasus agak lama, setelah mulai muncul (kasus dugaan penerimaan uang dari tersangka) bulan Juli lalu," jelas Saharuddin.
Namun Saharuddin membantah tiga orang anggotanya yang menangani kasus tersebut pernah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga tersangka. Dia berdalih justru ada pihak pengacara yang mengaku sebagai perantara yang menjanjikan tersangka bisa bebas.
"Jadi ada seorang pengacara selaku yang berjanji menghubungkan dan menjanjikan kepada keluarga tersangka bahwa akan bebas ini tersangka. Jadi di kami tidak pernah janjikan untuk tidak dilanjutkan kasus tersangka," tegasnya.
Dia menepis adanya uang senilai Rp 74 juta yang diterima 3 penyidiknya sebagai jaminan tersangka lepas dari jeratan hukum. Pasalnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan sudah dalam proses persidangan.
"Nah kalau kita dapat itu Rp 70 juta ngapain kita capek capek sidik," tutur Saharuddin.
"Bunuh diri kalau kita terima uangnya orang begitu dan janjikan kita tidak melanjutkan perkaranya tersangka. Kita sudah kirim berkas ke Kejaksaan dan kasusnya berlanjut,"jelasnya.
(sar/ata)