Oknum istri polisi berinisial MNW (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta. Polisi saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan.
"Iya sudah (tersangka) dalam proses," Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, senin (4/9/2023).
"Sementara dirampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan di jaksa penuntut umum, " lanjutnya.
Kendati demikian, Bahtiar menyebut pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dinilai MNW masih kooperatif menjalani proses penyidikan.
"Penahanan tidak, sepanjang ini dia kooperatif jadi kita tidak lakukan penahanan karena kalau dipanggil dia datang," ujarnya.
Bahtiar turut membeberkan kasus ini sempat dihentikan. Tapi atas rekomendasi dari gelar Polda Sulsel penyidikan dilanjutkan oleh Polres Gowa dan kini membuahkan hasil.
"Iya kemarin itu dia praperadilan ada putusan (diberhentikan) tapi (pihak Polres Gowa) melanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengaku pihaknya belum bisa memastikan kerugian korban. Dia mengatakan kerugian yang diklaim korban senilai Rp 700 juta akan dibuktikan di pengadilan nantinya.
"Itu kan di pengadilan baru bisa dibuktikan, intinya kami segera merampungkan berkasnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, MNW diduga menipu rekannya sesama anggota Bhayangkari Lili Dewi (28) dengan modus modal pinjaman usaha.
"Total kerugian Rp 700 juta dia ambil secara bertahap," ujar Lili saat dihubungi detikSulsel, Selasa (6/6).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Oknum Bhayangkari di Jambi Tipu Puluhan Warga Sampai Rp 4,8 M"
(urw/urw)