Mahasiswa di Gowa Kena Tipu Rp 5 Juta gegara Tergiur iPhone Murah di Medsos

Mahasiswa di Gowa Kena Tipu Rp 5 Juta gegara Tergiur iPhone Murah di Medsos

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 24 Agu 2025 19:45 WIB
Mahasiswa di Gowa jadi korban penipuan iPhone murah senilai Rp 5 juta. Polisi tangkap dua pelaku, La Tamming dan Yamma.
Foto: Mahasiswa di Gowa jadi korban penipuan iPhone murah senilai Rp 5 juta. (dok. istimewa)
Gowa -

Mahasiswa berinisial IS (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 5 juta gegara tergiur iPhone murah yang dijual di media sosial. Polisi menangkap dua pelaku yakni pria bernama La Tamming (37) dan wanita bernama Yamma (32).

Polisi menangkap kedua pelaku di dua kabupaten berbeda di Sulsel pada Jumat (22/8). Yamma diamankan di Kabupaten Wajo, sedangkan La Tamming di Kabupaten Sidrap.

"Pelaku kami amankan di dua lokasi. Keduanya diduga melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE," ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Dendi mengatakan korban awalnya melihat iklan iPhone dijual dengan harga miring di akun TikTok. Korban dan pelaku lalu bertransaksi, dengan kesepakatan korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban melihat iklan penjualan HP murah di akun TikTok, lalu menghubungi pelaku dan diarahkan berkomunikasi lewat WhatsApp. Korban diminta mentransfer biaya pengiriman dan lainnya sebesar Rp 5 juta, namun setelah semua dipenuhi, barang tak pernah dikirim," jelas Dendi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menjual HP murah lewat TikTok untuk menipu calon pembeli. Yamma diketahui bertugas sebagai operator, sedangkan La Tamming merupakan otak pelaku kejahatan tersebut.

"Jadi wanita bernama Yamma itu anak buah yang menjalankan penipuan. Sedangkan untuk laki-laki bernama La Tamming adalah bosnya," kata Dendi.

Dendi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone Android, 2 buah tas, dan 1 dompet. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel," tutupnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads