Oknum Istri Polisi di Gowa Diduga Tipu Rekan Sesama Bhayangkari Rp 700 Juta

Oknum Istri Polisi di Gowa Diduga Tipu Rekan Sesama Bhayangkari Rp 700 Juta

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 21:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan. (detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Gowa -

Oknum istri polisi berinisial MNW (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta. Terlapor diduga menipu rekannya sesama anggota Bhayangkari bernama Lili Dewi (28) dengan modus modal pinjaman usaha.

"Total kerugian Rp 700 juta dia ambil secara bertahap," ujar Lili saat dihubungi detikSulsel, Selasa (6/6/2023).

Lili menceritakan awalnya MNW mendatangi rumahnya di Perumahan BBS, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/10/2021). Saat itu terlapor datang meminjam uang Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia iming-imingi saya bagi hasilnya Rp 20 juta setiap bulannya sebelum modal saya kembali, dan modal saya ini dia ambil dia pakai bulan 5 tahun 2022," ungkapnya.

Namun tidak lama berselang, MNW kembali datang meminjam uang. Padahal utang sebelumnya belum dilunasi.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu dia datang lagi ke rumah di bulan 11 (November 2022), modal Rp 50 juta dia iming-iming kan saya hasilnya 10 juta tiap bulannya, dia pakai modalku selama 5 bulan," ungkapnya.

Lili mengaku MNW sudah beberapa kali meminjam uangnya dengan iming-iming bagi hasil. Namun sampai saat ini MNW belum mengembalikan uang yang dipinjam.

"Tidak ada kembali, kan dia iming-iming bagi hasil, bagi hasil pun itu pun tidak sesuai dengan apa yang dia janjikan," papar Lili.

Menurutnya, MNW meminjam uang untuk modus modal usaha. Lili pun menaruh kepercayaan lantaran hubungan kedekatannya dengan MNW sebagai sesama anggota Bhayangkari.

"Modusnya itu untuk modal usahanya, dia live jual pakaian di facebook. Saya kenal sama yang terlapor ini sebelum jadi Bhayangkari saya sudah kenal, sudah akrab pas setelah dia resmi jadi Bhayangkari. Saya itu sudah seperti saudara," tuturnya.

Lili dibuat semakin yakin setelah MNW menunjukkan bukti nota pengambilan barang usahanya yang selalu diperlihatkan saat datang ke rumah. Namun berjalannya waktu, MNW tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan uangnya hingga dirinya mendatangi kediamannya pada 2022 lalu.

"Tapi dia selalu bilang nanti dulu kita bicara, tapi berselang waktu saya selalu mau ke rumahnya tapi dia tidak mau, dia bilang, 'jangan mi ke sini, saya usir ko itu'. Terus dia blokir saya dia bilang kita ketemu di meja hijau saja. Jadi berawal dari di situ mending saya lapor saja karena tidak ada kekeluargaannya," tambah Lili.

Lili awalnya melaporkan kasus dugaan di Polda Sulsel hingga dilimpahkan ke Polres Gowa. Namun kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya belum menemui titik terang.

"Kasus ini berjalan sudah 1 tahun 2 bulan, tapi proses itu menurut saya agak lambat karena kasus saya sudah di SP 2 kan sampai SP3 kan," jelasnya.

Sementara Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini kembali diselidiki pihaknya. Pasalnya laporan dugaan tindak pidana ini sempat dihentikan atau SP3.

"SP3 betul dari pihak Polres Gowa tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads