Korban Pencabulan-Persetubuhan Pimpinan Ponpes Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Papua Barat Daya

Korban Pencabulan-Persetubuhan Pimpinan Ponpes Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 01 Sep 2023 09:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sorong -

Polisi mengungkap santriwati korban pencabulan dan persetubuhan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial IK (52) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bertambah menjadi 5 orang. Namun polisi baru menerima 3 laporan dari para korban.

"Dari hasil perkembangan pemeriksaan sampai hari ini (kemarin). Ada dua orang tambahan korban lagi sebagai korban dugaan tindak pidana cabul oleh IK," kata Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Handam menyebut total 5 korban pencabulan dan persetubuhan dilakukan IK. Namun sejauh ini baru tiga korban yang resmi membuat laporan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, ada 3 laporan polisi 2 laporan persetubuhan dan 1 laporan cabul. Namun perkembangan pemeriksaan sampai dengan hari ini (kemarin) ada dua tambahan. Jadi, totalnya 5 korban, 3 kasus pencabulan dan dua persetubuhan," terangnya.

Untuk diketahui, IK melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga 2020. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua dan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus. Dari hasil pemeriksaan sementara 2 merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan 1 perbuatan cabul," kata Handam.

Pelaku IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Sorong pada Rabu (30/8). Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tahapannya sudah penyidikan, tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8).




(hsr/hsr)

Hide Ads