Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial IK (52) di Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap 3 santriwatinya. Terungkap, pelaku menggunakan siasat licik sehingga terus menerus melakukan aksi bejatnya selama 6 tahun terakhir.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati sejak 2014 hingga 2020. Pelaku melakukan pemerkosaan di waktu berbeda.
"Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga," ujar Yohanes kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes mengatakan para korban tidak bisa berbuat banyak karena siasat licik pelaku. Para korban diancam akan disebarkan aibnya bila berani membongkar ulah bejat pelaku.
"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," tuturnya.
Kasus Pemerkosaan Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Kejadian ini rupanya sampai ke telinga orang tua korban.
"Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban," kata Handam kepada detikcom, Rabu (30/8).
Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sorong pada Senin (28/8). Belakangan ada dua korban lainnya yang turut melaporkan perbuatan pelaku.
"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus," ujar Hamdam
"Dari hasil pemeriksaan sementara 2 merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan 1 perbuatan cabul," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Handam menuturkan korban dicabuli saat masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (SMP), kemudian pertengahan tahun 2017 dilakukan persetubuhan. Korban mengaku sudah dua kali disetubuhi.
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulannya sejak korban dibangku Madrasah Tsanawiyah kemudian pertengahan 2017 saat korban sudah Madrasah Aliyah (SMA) dilakukan persetubuhan," tuturnya.
"Saat terjadinya persetubuhan usia korban masih 16 tahun. Pengakuan korban, sejauh ini dirinya sudah dua kali disetubuhi," tambah Handam.
Pelaku IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Sorong pada Rabu (30/8). Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.