Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial IK (52) di Sorong, Papua Barat Daya mencabuli dan menyetubuhi 3 santriwatinya. Kasus ini baru terbongkar sejak aksi bejat pelaku dilakukan selama 6 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Kejadian inipun sampai ke telinga orang tua korban.
"Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban," kata Handam kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sorong pada Senin (28/8). Sehari kemudian, ada dua korban lain yang turut melaporkan perbuatan pelaku pada Selasa (29/8).
"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus. Dari hasil pemeriksaan sementara 2 merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan 1 perbuatan cabul," terangnya.
Handam menuturkan korban dicabuli saat masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (SMP), kemudian pertengahan tahun 2017 dilakukan persetubuhan. Korban mengaku sudah dua kali disetubuhi.
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulannya sejak korban dibangku madrasah tsanawiyah (SMP) kemudian pertengahan 2017 saat korban sudah madrasah aliyah (SMA) dilakukan persetubuhan," tuturnya.
"Saat terjadinya persetubuhan usia korban masih 16 tahun. Pengakuan korban, sejauh ini dirinya sudah dua kali disetubuhi," tambah Handam.
Sementara Kapolres Sorong Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menuturkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati sejak 2014-2020. Pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu berbeda.
"Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga," urai Yohanes.
Yohanes menuturkan korban diancam oleh pelaku saat dicabuli dan disetubuhi. Namun Yohanes belum detail menyebut ancaman yang dimaksud.
"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," tuturnya.
Pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Penyidik juga masih akan mendalami keterangan pelaku.
"Laporan mereka pun masih kami lakukan pendalaman motifnya apa kenapa baru dilaporkan sekarang ya, mungkin ada peristiwa-peristiwa antara pimpinan pondok pesantren dengan para korban," jelas Yohanes.
Sementara pelaku IK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pun langsung ditahan di Mapolres Sorong pada Rabu (30/8).
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK (52) pimpinan Pondok Pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(sar/hsr)