Markus menjadi saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/8/2023). Markus awalnya dicecar jaksa penuntut umum terkait surat ketetapan lelang proyek SD Inpres.
"Saat ditunjuk sebagai panitia pelaksana apakah saksi ada mendapatkan surat ketetapan lelang dari?" tanya jaksa di persidangan.
Markus lantas menjawab bahwa dia tidak pernah menerima surat yang dimaksud jaksa. Jawaban itu membuat jaksa heran mengapa saksi bisa menjadi PPK.
"Itu dari mana saksi mengetahui bahwasanya saksi sebagai PPK?" tanya jaksa.
Markus menjelaskan dia menjadi PPK setelah dipanggil menghadap ke ruangan kepala dinas. Saat itulah dia diberitahu bahwa dirinya merupakan PPK untuk proyek SD Inpres.
"Pada saat itu langsung ke ruangan kepala dinas setelah di ruangan kepala dinas, saya pergi ke ruangan kepala dinas baru disampaikan bahwa saya PPK untuk pembangunan proyek di SD Inpres," kata Markus.
"Jadi cerita awalnya bahwa saya itu, tau bahwa saya PPK karena ada SK PPK yang diterbitkan kepala dinas," sambungnya.
Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa dia juga langsung disodorkan sebuah kontrak. Dia pun langsung menandatanganinya.
"Kepala dinas memanggil karena ada nota perjanjian saya dipanggil. Jadi saya ke menghadap ke sana langsung disodorkan bahwa saya ini PPK untuk sekolah, minta tanda tangan," katanya.
Jaksa lalu mencecar saksi apakah dia melakukan pengawasan dengan baik saat pekerjaan proyek berlangsung.
"Pada pelaksanaan saksi mengawasi pekerjaan? Atau didiamkan saja?" tanya jaksa.
Menjawab jaksa, saksi mengaku tetap melakukan pengawasan. Dia juga mengaku turun tangan ke lokasi melakukan pengawasan.
"Tetap mengawasi. Ya saya ada di lokasi," katanya.
Jaksa yang meragukan pernyataan saksi lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi saat diperiksa penyidik KPK.
"Saya sampaikan bahwa kami dijuluki PPK tanda tangan saja karena hanya tanda tangan tugas tanpa melaksanakan tugas sebagai PPK," ujar jaksa membacakan keterangan saksi Markus di BAP.
"Saya sadar bahwa ini salah tapi karena saya pendatang sehingga saya tidak berani berbuat sesuai apa yang tidak ditugaskan kepada saya. Hal ini saya juga bekerja sebagai pencari nafkah untuk keluarga. Dapat saya sampaikan juga bahwa saya menjadi korban permusuhan di Wamena pada tahun 2019 antara pendatang dengan penduduk lokal," sambung jaksa membacakan hasil BAP Markus.
Jaksa kemudian mengkonfrontir BAP tersebut kepada saksi. "Benar saksi?" tanya jaksa.
Saksi yang mendengar hasil BAP-nya tidak dapat mengelak. Dia mengakui hanya sekadar tanda tangan sebagai PPK namun tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK.
"Benar," jawab saksi.
Namun saksi menegaskan dia menjadi PPK tidak karena diintimidasi. Dia juga menegaskan tidak menerima tekanan saat ditunjuk jadi PPK.
"Tidak. Tidak ada sama sekali," katanya.
(hmw/sar)