Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AW menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan. AW tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
"Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif," ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Suardi mengatakan AW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar di Mapolres Selayar, Jumat (31/1). Dia menegaskan penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditetapkan tersangka) karena penyidik berkesimpulan bahwa alat bukti sudah cukup," katanya.
Dia menuturkan penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, penyidik kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan," bebernya.
Lebih lanjut, Suardi mengatakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan sejak AW masih berstatus sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun, penanganan kasusnya sempat tertunda karena adanya kesepakatan antara empat kementerian dan lembaga, yakni kepolisian, KPU, Kemendagri, dan kejaksaan, untuk menangguhkan proses hukum terhadap peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai.
"Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu. Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur," paparnya.
Untuk diketahui, AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun (kadus) Parang dan kepala desa (kades) Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Tujuannya untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal mereka sebelumnya tidak pernah diusulkan.
AW diduga membuat surat keterangan palsu yang seakan-akan dikeluarkan kades. Surat ini digunakan untuk menggantikan nama warga penerima bantuan yang telah diusulkan sebelumnya.
Akibatnya, 11 warga yang seharusnya berhak menerima bantuan menjadi korban karena hak mereka dialihkan kepada orang lain. Selain memalsukan tanda tangan, AW juga diduga membuat stempel palsu hingga nomor registrasi fiktif.
(hsr/sar)