Staf Tenaga Kontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Probolinggo ditetapkan jadi tersangka pemalsuan tandatangan.
Tersangka berinisial HN, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh FR, mantan istrinya asal Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka dilaporkan atas kasus pemalsuan tandatangan pada surat persetujuan suami istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) pada Bulan Desember tahun 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan staf Tenaga Kontra Kementerian PUPR itu ditetapkan tersangka pada Kamis (20/2/2025). Statusnya naik setelah diperiksa sebanyak 4 kali sebagai saksi.
"Kemarin kami tetapkan sebagai tersangka kasus tandatangan palsu dan langsung kami tahan. Kasus ini dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri tahun 2022 lalu," kata Fajar, Jum'at (21/2/2025).
Menurut Fajar, laporan itu bermula saat FR mengetahui adanya pencairan dana ganti rugi tol, namun hal tersebut tidak diberitahukan tersangka kepada FR. Padahal sebelumnya sudah menggunakan tandatangan FR saat pengajuan.
"Karena mengetahui persyaratan pencairan dana itu dinyatakan lengkap, tapi oleh tersangka tidak diberitahu sehingga pelapor melapor ke Polres Probolinggo," ungkap Fajar.
"Sedangkan untuk nominal dana yang dicairkan itu kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar, tapi perkiraan untuk total kerugiannya tidak sampai segitu, masih kami dalami juga dan akan kami kembangkan kasus nya," pungkasnya.
(abq/iwd)