Dalih Eks Bupati Ricky Soal Aliran Duit ke Demokrat hingga Hinca Pandjaitan

Dalih Eks Bupati Ricky Soal Aliran Duit ke Demokrat hingga Hinca Pandjaitan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 08:00 WIB
Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengklarifikasi dakwaan jaksa penuntut umum terkait aliran duit ke staf Partai Demokrat Reyhan Khalifa dan Hinca Pandjaitan. Ricky berdalih aliran duit tersebut merupakan uang sumbangan dan uang duka.

Hal ini dijelaskan Ricky pada saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan dugaan kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjerat dirinya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8). Pertama, Ricky mengklarifikasi soal aliran duit ke Demokrat.

"Sumbangan yang ditujukan kepada partai Demokrat adalah sumbangan kader partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu itu saya menjabat sebagai Plh Ketua Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal aliran duit ke Hinca Pandjaitan, dia mengaku memberikannya pada saat ibu Hinca meninggal. Menurut Ricky, uang tersebut uang duka.

"Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ricky Ungkap Dakwaan Jaksa Banyak yang Direkayasa

Ricky melalui kuasa hukumnya, Petrus sebelumnya juga mengungkap jaksa melakukan kesalahan fatal lainnya. Menurut Petrus, jaksa telah mencampur adukkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, salah satunya jaksa soal proyek di Distrik Hologayam yang menurutnya tidak termasuk wilayah Mamberamo Tengah.

"Izin majelis di Kabupaten Mamberamo Tengah tidak ada Distrik Hologayam. Ini distrik baru yang ditambahkan oleh KPK," kata Petrus.

"Jadi membuat kabur dakwaan ini. Ini distrik di mana? Di Mamberamo Tengah tidak ada nama distrik itu. Ini distrik baru muncul," katanya.

Ricky Ham Pagawak juga menuding kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjerat dirinya banyak yang direkayasa. Ricky memberikan sejumlah penjelasan soal tudingannya itu.

"Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ujar Ricky.

Ricky lantas menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.

"Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan Konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan," jelasnya.

Selain itu, Ricky juga menyinggung waktu penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan dia diumumkan menjadi Ketua DPD Demokrat Papua.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan hari saat saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads