Tiga oknum polisi yang diduga menganiaya residivis pencurian bernama Darmawan alias Maman (47) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap diproses Propam. Ketiga oknum polisi tersebut tetap diperiksa meski keluarga korban telah mencabut laporan.
Diketahui korban Maman diamankan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Tidak lama setelah penangkapan itu, korban dilaporkan meninggal dunia.
"Yang (proses) untuk masalah personel kita serahkan di Propam," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan ketiga anggotanya tersebut masih menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan ke publik.
"Iya tiga orang (yang dimintai keterangan)," ujarnya.
Keluarga Korban Cabut Laporan
AKBP Ridwan menuturkan sebelumnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak keluarga membuat laporan adanya dugaan penganiayaan dalam kematian Maman.
"Keluarganya itu kemarin kan dia melaporkan. Bahwa dia melaporkan adanya (penganiayaan) oknum dalam penangkapan itu," katanya.
Belakangan pihak keluarga mencabut laporan tersebut karena telah mengikhlaskan kepergian Maman. Pihak keluarga bahkan mengurungkan niatnya untuk mengautopsi jasad Maman.
"Namun pihak keluarga korban menerima karena mereka tidak diautopsi dan mencabut laporan tersebut. Mereka mengikhlaskan dan menerima sehingga mereka dengan sepakat tidak melanjutkan perkara di reskrim," tandasnya.
Sementara itu, kakak ipar Maman, Fatmawati (60) mengatakan korban tidak diautopsi karena oknum polisi mengakui perbuatannya. Pihak keluarga pun menilai tidak perlu lagi dilakukan autopsi.
"Jadi dia (oknum polisi diduga memukul) mengakui sendiri dan menyerahkan diri kepada aparat, jadi makanya untuk apalagi diautopsi," kata Fatma kepada detikSulsel, Minggu (27/8).
"Tiga (diduga) membunuh, tapi satu orang yang mengaku kalau, 'saya sendiri membunuh, saya mau tanggung jawab' katanya begitu, anaku bilang. Saya tidak ke sana. Tapi anaku ke sana," kata Fatma.
Fatma menganggap penyebab kematian Maman sudah diketahui karena diduga dianiaya oknum polisi. Atas hal itu, pihak keluarga merasa tidak perlu lagi dilakukan autopsi.
"Nah itu juga sudah mengaku, itu ji kalau bisa diautopsi kalau kita tidak tahu matinya toh. Ini sudah diketahui aparat juga sudah mengakui bahwa saya membunuh, itu mi jadi tidak jadi (diautopsi)," jelasnya.
Jasad Maman yang berada di RS Bhayangkara Makassar kemudian diserahkan ke pihak keluarga pada Kamis (24/8) pukul 02.00 Wita. Korban lalu dimakamkan pada pukul 15.40 Wita di wilayah Sudiang.
"Jam dua malam (jasadnya) tiba di sini. Dikubur hari Kamis di perkuburan Sudiang," tambahnya.
(hsr/hsr)