Ketua DPD PAN Kabupaten Soppeng Muhammad Tawing (47) ditetapkan tersangka usai menabrak pengendara motor, Irwan Adiatmaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden tersebut membuat korban meninggal dunia.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Tawing ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
"Iya kita tetapkan sebagai tersangka. Hukuman (sanksi) nanti di pengadilan," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Jumat (26/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin menuturkan korban meninggal usai mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar namun nyawanya tidak tertolong.
"Mengalami luka pada dada memar, tulang hidung retak, dahi kiri lecet, awalnya ditangani RS Pelamonia kemudian dirujuk ke RS Wahidin dan meninggal dunia pada saat perawatan di RS Wahidin," imbuhnya.
Dirangkum detikSulsel, Senin (28/8), berikut fakta-fakta Ketua DPD PAN Soppeng menabrak pengendara motor hingga tewas:
1. Awalnya Dikira Kecelakaan Tunggal
Amin menuturkan kecelakaan terjadi saat korban mengendarai motor berpapasan dari arah berlawan dengan mobil yang dikemudikan tersangka. Korban awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal sampai polisi melakukan penyelidikan.
"Awal mula itukan dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri, kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan," ucapnya.
Polisi pun memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Belakangan, Tawing dipanggil polisi untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi kita kembangkan CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (pelaku) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini," ujar Amin.
2. PAN Sulsel Dukung Kinerja Kepolisian
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi membenarkan Tawing adalah Ketua DPD PAN Soppeng. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.
"Iya, benar (Tawing adalah Ketua DPD PAN Soppeng)," ungkap Ashabul kepada detikSulsel, Minggu (27/8).
Ashabul menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. PAN Sulsel mendukung penuh Tawing diproses hukum jika memang terbukti melakukan kesalahan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan," tutur Ashabul.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
3. PAN Sulsel Tunjuk Plt Pengganti Tawing
Ashabul tidak berbicara soal ancaman pemecatan terhadap Tawing dari PAN buntut perkara tersebut. Pihaknya menuturkan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PAN Soppeng.
"Demi menjaga kelancaran tugas kepartaian, apalagi menjelang Pemilu, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng," sebutnya.
Langkah itu dilakukan di tengah informasi status hukum Tawing. Apalagi lanjut Ashabul, kader PAN itu kini sudah ditahan polisi.
"Apalagi kami dapat informasi saat ini Saudara Tawing sedang ditahan untuk memperlancar pengusutan kasus," tegas Ashabul.
4. Ketua PAN Soppeng Jadi Bacaleg 2024
Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menuturkan Tawing merupakan bacaleg DPRD Soppeng. Namanya bahkan masuk daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024.
"Iya, seperti apa yang kami diumumkan di DCS," ungkap Irwan saat dihubungi, Minggu (27/8).
Irwan mengaku status tersangka Tawin tidak serta merta mencabut statusnya dari DCS Bacaleg. Alasannya status hukum Tawin belum berkekuatan hukum tetap.
"Status tersangka (Tawing) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja putusannya dari pengadilan," ujarnya.
5. Tawing Tak Dicoret dari DCS Bacaleg
Irwan menuturkan nama Ketua DPD PAN Soppeng, Tawing tidak dicoret dari DCS bacaleg DPRD Soppeng meski sudah berstatus tersangka. Dia beralasan hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Seorang bacaleg yang terdaftar di DCS tidak dapat dicoret atas dasar persangkaan. Hal itu diatur di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 10 tahun 2023," beber Irwan.
Menurutnya hukum di Indonesia masih menganut asas praduga tak bersalah. Bacaleg baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg jika sudah dijatuhi vonis dari pengadilan.
"Seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah," pungkasnya.