Bacaleg PAN Soppeng Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga hingga Tewas

Bacaleg PAN Soppeng Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga hingga Tewas

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Sabtu, 26 Agu 2023 16:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Makassar -

Bacaleg DPRD Soppeng dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tawin (47) ditetapkan tersangka kasus tabrakan yang menewaskan warga bernama Irwan Adiatmaja (45) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tawin ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.

"Iya kita tetapkan sebagai tersangka. Hukuman (sanksi) nanti di pengadilan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Jumat (26/8/2023).

Amin mengatakan insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Kerung-kerung, Makassar pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban saat itu berkendara menggunakan sepeda motor melaju dari arah berlawanan dengan mobil Tawin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor (korban) bergerak dari arah timur ke barat pada Jalan Kerung-kerung Makassar, sedangkan mobil (pelaku) bergerak dari timur ke barat pada jalan yang sama," tutur Amin.

Akibat tabrakan itu, korban mengalami sejumlah luka parah pada tubuhnya. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo namun akhirnya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Mengalami luka pada dada memar, tulang hidung retak, dahi kiri lecet, awalnya ditangani RS Pelamonia kemudian dirujuk ke RS Wahidin dan meninggal dunia pada saat perawatan di RS Wahidin," jelasnya.

Amin menyebut awalnya korban diduga mengalami lakalantas tunggal. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui korban mengalami tabrakan.

"Awal mula itukan dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri, kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan. Pemeriksaan saksi kita kembangkan CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (pelaku) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini," ujarnya.

Disclaimer: redaksi detikSulsel telah melakukan penyesuaian judul dan narasi pada paragraf pertama dan ketiga atas informasi mutakhir yang disampaikan narasumber.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads