Bacaleg Tabrak Pemotor hingga Tewas di Makassar Ternyata Ketua PAN Soppeng

Bacaleg Tabrak Pemotor hingga Tewas di Makassar Ternyata Ketua PAN Soppeng

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 27 Agu 2023 13:32 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi penangkapan. (Foto: dok. Thinkstock)
Makassar - Bacaleg DPRD Kabupaten Soppeng dari PAN, Muhammad Tawing (47), yang menabrak pemotor Irwan Adiatmaja (45) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan menjadi tersangka. Tawing ternyata Ketua DPD PAN Soppeng.

"Iya, benar (Tawing adalah Ketua DPD PAN Soppeng)," ujar Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi kepada detikSulsel, Minggu (27/8/2023).

Ashabul menyesalkan adanya insiden tersebut. Dia menyampaikan turut berbelasungkawa terhadap keluarga korban.

"Kepada keluarga almarhum Irwan Adiatmaja, kami ingin menyampaikan rasa duka dan belasungkawa yang mendalam. Kami berdoa agar keluarga diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa-masa sulit ini," ungkapnya.

Ashabul menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. PAN Sulsel mendukung penuh Tawing diproses hukum jika memang terbukti melakukan kesalahan.

"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan," tutur Ashabul.

Pihaknya pun mengimbau seluruh kadernya untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan. Hal ini agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Selama proses berlangsung, kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketenangan dan memberikan kesempatan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme," imbuhnya.

Diketahui, Tawing maju kembali sebagai bacaleg DPRD Soppeng. Tawing, yang kini ditetapkan tersangka, sebelumnya menabrak warga bernama Irwan di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Iya, kita tetapkan sebagai tersangka. Hukuman (sanksi) nanti di pengadilan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha, Jumat (26/8).

Amin menjelaskan korban saat itu berkendara menggunakan sepeda motor melaju dari arah berlawanan dengan mobil Tawing. Atas insiden itu, korban meninggal dengan luka memar di dada, tulang hidung retak, dan dahi kiri lecet.

"Awal mula itu kan dari pihak keluarga yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri, kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan. Pemeriksaan saksi kita kembangkan CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (pelaku) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini," jelasnya.


(sar/ata)

Hide Ads