Ketua PAN Sopppeng, Muhammad Tawing (47) tidak dicoret dari daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Soppeng meski ditetapkan tersangka usai menabrak pemotor, Irwan Adiatmaja (45) hingga tewas. KPU beralasan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seorang bacaleg yang terdaftar di DCS tidak dapat dicoret atas dasar persangkaan. Hal itu diatur di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 10 tahun 2023," kata Ketua KPU Soppeng Irwan Usman kepada detikSulsel, Minggu (27/8/2023).
Irwan menuturkan status hukum Tawing belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Status pencalegannya pun menunggu putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status tersangka (Tawing) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja putusannya dari pengadilan," ujarnya.
Menurutnya hukum di Indonesia masih menganut asas praduga tak bersalah. Bacaleg baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg jika sudah dijatuhi vonis dari pengadilan.
"Seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tawing (47) ditetapkan tersangka kasus tabrakan yang menewaskan warga bernama Irwan Adiatmaja (45) di Kota Makassar. Tawing ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
"Iya kita tetapkan sebagai tersangka. Hukuman (sanksi) nanti di pengadilan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha, Jumat (26/8).
Amin mengatakan insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Kerung-kerung, Makassar pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban saat itu berkendara menggunakan sepeda motor melaju dari arah berlawanan dengan mobil Tawing.
"Sepeda motor (korban) bergerak dari arah timur ke barat pada Jalan Kerung-kerung Makassar, sedangkan mobil (pelaku) bergerak dari timur ke barat pada jalan yang sama," tutur Amin.
Sementara Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi belum menegaskan terkait ancaman pemecatan terhadap Tawing dari partai. Pihaknya baru mempersiapkan penggantinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Soppeng.
"Demi menjaga kelancaran tugas kepartaian, apalagi menjelang Pemilu, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng. "Apalagi kami dapat informasi saat ini Saudara Tawing sedang ditahan untuk memperlancar pengusutan kasus," ucap Ashabul kepada wartawan.
Ashabul menegaskan, mendukung kepolisian mengusut kasus ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus yang menimpa Tawing.
"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan,"jelasnya.
(sar/ata)