Sulawesi Barat

Terungkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Mamasa Usai Setahun, Motif Masih Misteri

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 08:20 WIB
Foto: Jenazah pasutri di Mamasa, Sulbar, dievakuasi. (Abdy Febriady/detikcom)
Mamasa -

Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah setahun berlalu. Pelaku adalah pria berinisial S (55) dan telah ditetapkan tersangka.

Diketahui, Porepadang dan istrinya Sabriani ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Mamasa, Minggu (7/8/2022) lalu sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, anak pasutri tersebut bernama Marvel (14) juga ditemukan kritis.

"(Tersangka) berinisial S," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).


Syamsu mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/8). Pelaku saat ini telah ditahan di Polda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini (kemarin) penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle," katanya.

Syamsu mengaku belum mengetahui motif tersangka tega menghabisi nyawa pasutri tersebut. Dia juga mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu," pungkasnya.

Tersangka Ditangkap di Polman

Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono mengatakan tersangka S diamankan di rumah kerabatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kamis (24/8) sekitar pukul 16.15 Wita. Keluarga tersangka sempat melakukan penolakan saat S diamankan polisi.

"Walaupun ada penolakan alhamdulillah lancar dan mereka juga menyerahkan orang tuanya (tersangka), dan pengacaranya juga sudah kita ajak komunikasi dari pagi," kata Agung kepada wartawan, Kamis (24/8).

Agung menuturkan tersangka lalu dibawa ke Polda Sulbar dengan pengawalan ketat polisi. Agung mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka sebelum melakukan penjemputan.

"Kami membawa surat perintah penangkapan, kami juga menghimbau untuk tim betul-betul mereka ajak komunikasi dengan humanis, termasuk kita ajak pihak pengacaranya, supaya mereka ikuti aturan hukum dan patuh pada panggilan," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork