Satreskrim Polres Ngawi membekuk ARP (26), warga Dusun Ngadiluwih, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar. Ia ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap bos angkringan, Andik Kristanto, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban hingga nekat melakukan penusukan yang menewaskan Andik.
"Pelaku merasa sakit hati dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pembunuh Bos Angkringan di Ngawi Dibekuk |
Hal yang membuat sakit hati ARP, kata Aris, bahwa korban yang kerap mampir ke angkringan pelaku kerap mengejek racikan minuman tidak enak. Korban dan pelaku, lanjut Aris, sama-sama memiliki angkringan namun beda tempat.
"Pelaku dan korban sama-sama punya angkringan. Korban sering mampir dan pesan minuman ke pelaku namun disebut kurang enak minumannya," ungkap Aris.
Menurut Aris, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Ancaman 15 tahun penjara," tandas Aris.
Sebelumnya, suasana angkringan di depan Pasar Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, mendadak mencekam pada Kamis (28/8) pukul 03.30 WIB. Seorang pria ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di dada.
Korban sempat meminta pertolongan warga, namun nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke RSI At-Tin Husada Ngawi.
Kepala Dusun Desa Ngale, Kecamatan Paron, Agus Sulistio, mengatakan korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi terkapar.
"Saat warga ke rumah saya korban sudah terkapar di depan angkringan. Ada luka tusuk satu sepertinya di dada," ujar Agus.
"Korban infonya pemilik angkringan warga Desa Gelung," tandas Agus.
(auh/abq)