Sulawesi Barat

Dalih Kades di Mamuju Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta demi Pengobatan Istri

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 24 Agu 2023 08:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Mamuju -

Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 800 juta. Dia berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya berobat sang istri.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri mengatakan Fince ditetapkan tersangka pada Selasa (22/8). Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan kerugian negara senilai Rp 804.332.240.

"Temuannya itu (kerugian negara sebesar) Rp 804.332.240," ujar Ipda Fantri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).


Fantri mengatakan Fince mengaku uang tersebut digunakan untuk membiayai pengobatan istrinya. Uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.

"Beliau mengakui bahwa hasilnya ini dia pakai untuk pengobatan istri. (Selain untuk biaya istri berobat) sisanya keperluan pribadi," terangnya.

Lanjut Fantri, Fince selama ini mengelola dana desa secara mandiri. Dana desa yang dikorupsi Fince lebih banyak dana pengerjaan fisik dan gaji aparat desa.

"Iya (yang dikorupsi dana) pekerjaan fisik sama gaji aparat desa," bebernya.

Kades Kakulasan Tak Ditahan

Dalam kasus ini penyidik belum menahan Fince lantaran masih menjabat sebagai Kades Kakulasan sehingga tidak dikhawatirkan kabur. Selain itu, penyidik menilai Fince kooperatif dalam kasus ini.

"Statusnya masih kepala desa jadi tidak dikhawatirkan mau kabur, karena memang kami panggil juga, dia datang," ujar Ipda Fantri.

Meski demikian, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fince. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi masih kooperatif lah sampai saat ini. Nanti kami akan panggil sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini Fince dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/urw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork