Kades Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta di Mamuju untuk Biaya Berobat Istri

Sulawesi Barat

Kades Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta di Mamuju untuk Biaya Berobat Istri

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 09:42 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi terkait dana desa.
Ilustrasi korupsi dana desa. Ilustrator: Edi Wahyono
Mamuju -

Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Fince Lokonau sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 800 juta. Fince mengaku dana itu dipakai untuk biaya berobat istri.

"Beliau mengakui bahwa hasilnya ini dia pakai untuk pengobatan istri," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Fantri mengatakan dana hasil korupsi tersebut juga dipakai Fince untuk keperluan pribadinya. Dia menyebut Fince selama menjabat memegang kendali pengelolaan dana desa tanpa melibatkan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Selain untuk biaya istri berobat) sisanya keperluan pribadi. Semua pengelolaan dana desa dikelola kepala desa," terangnya.

Lebih jauh, dalam kasus ini penyidik belum menahan Fince lantaran masih menjabat sebagai Kades Kakulasan sehingga tidak dikhawatirkan kabur. Kendati begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memanggil Fince.

ADVERTISEMENT

"Statusnya masih kepala desa jadi tidak dikhawatirkan mau kabur, karena memang kami panggil juga, dia datang. Jadi masih kooperatif lah sampai saat ini. Nanti kami akan panggil sebagai tersangka," pungkasnya.

Fince dalam kasus ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Fince Lokonau ditetapkan jadi tersangka korupsi dana desa. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta.

"Temuannya itu (kerugian negara sebesar) Rp 804.332.240," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Fantri mengatakan Fince ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara kasus pada Selasa (22/8). Pihaknya lebih dulu menerima laporan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat 94 warga Desa Kakulasan mengeluh belum menerima BLT hingga melaporkan hal ini ke Pemkab Mamuju. Mereka pun mendatangi Kantor Kecamatan Tommo menyampaikan keluhannya.

Warga setempat, Ancu juga menuding pengelolaan anggaran bermasalah. Menurutnya, alokasi anggaran desa sekitar Rp 1 miliar tidak berjalan sesuai peruntukan yang disepakati dalam musrenbang.

"Bukan cuman BLT. Banyak program tidak jalan juga, padahal anggaran Rp 1 miliar lebih itu, sampai sekarang LPJ (laporan pertanggungjawaban) desa belum ditahu," beber Ancu saat dihubungi Jumat (27/1).

Warga juga mengadukan kades tersebut ke polisi. Mereka melaporkan belum cairnya BLT tersebut ke Polsek Tommo. Laporan warga diterima langsung Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri pada Jumat (27/1).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads