Keluarga Heran Polisi Tak Munculkan CCTV Soal Anak Diduga Dianiaya Brimob

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 21 Agu 2023 17:40 WIB
Foto: Kuasa Pendamping HAM Syamsul S Lapattah. detikSulsel/Nur Afni
Makassar -

Polisi telah melakukan gelar perkara awal terkait oknum anggota Brimob berinisial AA diduga menganiaya anak bernama Muhammad Muqtadir (16) di dalam sel tahanan Polsek Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak keluarga lantas mengaku heran karena polisi tidak menghadirkan rekaman CCTV sebagai alat bukti yang kuat dalam gelar perkara tersebut.

"Kami garis bawahi yaitu persoalan rekaman CCTV yang kami anggap bahwa itu bisa menjadi alat bukti yang kuat mendukung seperti apa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terkait pemukulan itu. Namun sampai sekarang bahkan pada saat sampai digelar di ruang gelar (tidak ada dimunculkan CCTV tersebut)," kata Kuasa Pendamping HAM Syamsul S Lapattah yang juga menjadi perwakilan keluarga, kepada detikSulsel, Senin (21/8/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan di Mapolda Sulsel pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 09.40 Wita. Pemeriksaan dilakukan dengan memaparkan fakta-fakta seputar informasi dugaan penganiayaan tersebut.


Syamsul mengaku hingga gelar perkara berakhir, polisi sama sekali tidak menghadirkan bukti kuat berupa rekaman CCTV. Pihak keluarga bahkan tidak tahu keberadaan CCTV tersebut.

"Sampai sekarang itu, sekarang tidak ada kejelasan masih simpang siur apakah rekaman CCTV itu berada di TKP atau sudah diamankan oleh Peminal Polda," sambungnya.

Pihak polisi yang tidak memunculkan CCTV dalam perkara tersebut menimbulkan rasa khawatir bagi pihak keluarga korban. Syamsul khawatir bukti tersebut akan dimanipulasi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami punya kekhawatiran yang besar terkait ada pengkondisian, jadi jangan sampai ada pengkondisian di lapangan terkait alat bukti yang kemungkinan bisa diotak-atik itulah, akhirnya bisa mengaburkan dan bisa melemahkan alat bukti," katanya.

Tidak berhenti di situ, pihak keluarga turut menyoroti bukti visum yang tidak dihadirkan pada gelar perkara. Padahal, visum tersebut merupakan bukti kunci untuk mengetahui kondisi korban seusai penganiayaan.

"Jadi pertanyaan adalah, kenapa visum itu tidak dibuka di gelar perkara itu? Kenapa tidak dibuka seperti apa hasil visumnya? Supaya kami tau bahwa ternyata hasil visumnya seperti ini, karena terus terang kami juga punya alat bukti yang kuat bahwa anak ini pada saat setelah mengalami pemukulan itu kondisinya seperti apa," katanya.

"Tapi kami punya alat bukti yang kuat tapi kami belum bisa buka, seandainya mungkin dibuka tadi hasil visumnya. Kami mungkin buka juga, tapi karena tidak dibuka jadi kami tutup," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Polda Sulsel Pulangkan 37 Terduga Pelaku Penipuan Online"

(hmw/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork