Kejari Sidrap Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak Polisi-Upayakan Diversi

Kejari Sidrap Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak Polisi-Upayakan Diversi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 22:24 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Sidrap - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap anak anggota polis bernama Fuad. Tersangka adalah Muhammad Muqtadir (16) dan 4 orang rekannya.

"Baru hari ini tahap 2. Jadi tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah kepada detikSulsel, Rabu (16/8/2023).

Hasnadirah menyebutkan ada 5 pelaku yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Fuad. 4 orang masih di bawah umur dan 1 orang dewasa.

"Pelaku dewasa 1 orang sudah dilakukan penahanan dan persidangannya terpisah dengan pelaku anak," terangnya.

Adapun untuk 4 pelaku anak di bawah umur kata dia tidak dilakukan penahanan. Hal itu berdasarkan aturan mengenai penahanan pasal 31 ayat 2 UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pasal 31 ayat (1) UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) penahanan anak tidak boleh ditahan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua dan wali," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait anak berumur 16 tahun bisa dilakukan penahanan jika masa hukuman 7 tahun atau lebih. Sementara pelaku dikenakan pasal yang semua masa hukumannya maksimal 5 tahun.

"Kan bisa ditahan kalau ancaman 7 tahun atau di atas 7 tahun. Nah sementara untuk pelaku ini itu diterapkan Pasal 80 juncto Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, itu semua ancaman penjara dibawah 7 tahun semua," jelasnya.

Dia menyampaikan saat ini pihaknya mengupayakan agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan diversi sebab pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur. Langkah tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak yang berlaku.

"Karena ini kan anak pelaku-nya dan anak korban jadi kami upayakan diversi dulu. Itu sesuai dengan Sistem Peradilan anak yang mewajibkan diupayakan diversi di tingkat manapun baik penuntutan dan pemeriksaan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Muqtadir dan empat rekannya ditahan di Polsek Maritengngae, Sidrap setelah terlibat kesalahpahaman berujung penganiayaan terhadap Fuad. Korban merupakan anak perwira Polres Sidrap.

Setelah ditahan, Muqtadir mengaku menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial AA. Dia mengaku dianiaya di dalam ruang tahanan Polsek Maritengngae, Sidrap pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.00 Wita.

Orang tua Muqtadir, Jufri lantas melaporkan perbuatan oknum brimob ke Propam Polda Sulsel. Jufri menyebut oknum brimob ini adalah ipar menantu dari Kabag Sumda Polres Sidrap AKBP S yang disebut turut membantu Brimob AA menerobos ke tahanan Polsek Maritengngae.

"Satu Minggu ditahan, baru tanggal 22 melapor SPKT, Propam Polda, sudahnya itu paminal datang menelepon ketemu di hotel Trimukti, dibawa semua itu anak-anak. Datang Paminal Polda," ujar Jufri.


(hsr/hsr)

Hide Ads