Pemerkosa 2 Anak Kandung Serahkan Diri ke Polisi gegara Takut Keluarga Istri

Maluku Utara

Pemerkosa 2 Anak Kandung Serahkan Diri ke Polisi gegara Takut Keluarga Istri

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Ternate -

Pria berinisial A (45) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang mencabuli hingga memperkosa dua anak kandungnya berusia 13 tahun dan 6 tahun menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri karena takut usai dicari-cari oleh keluarga istrinya.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Pelaku menyerahkan diri ke anggota polisi di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Malut pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.00 WIT.

"Karena pelaku merasa tidak ada tempat untuk singgah dan merasa tidak aman karena dicari-cari oleh keluarga istrinya, maka pelaku menyerahkan diri ke penyidik yang kediamannya di Marikurubu," ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bondan mengatakan pelaku sempat kabur ke wilayah Halmahera Barat (Halbar) di rumah keluarganya. Pelaku kemudian dijemput oleh tim reskrim Polres Ternate.

"Kemudian kami koordinasi dengan Resmob Halbar, namun yang bersangkutan sudah pergi dari rumah keluarganya. Kemudian kami cek lagi dari informan, posisi pelaku ada di Ternate," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah terima laporan, kami langsung datang amankan dan saksi-saksi baru diperiksa hari ini (kemarin)," lanjutnya.

Pelaku dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut, karena tersangka merupakan orang tua dari korban," imbuh Bondan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin menuturkan pelaku sudah diamankan oleh personel Reskrim dan dibawa di kantor polisi untuk mengikuti tahapan pemeriksaan.

"Iya benar, sudah diamankan. Sementara masih tahap pemeriksaan, yang amankan tim Reskrim sudah," singkat Wahyuddin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pelaku Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku diperkosa dan dicabuli berulang kali oleh pelaku.

"Itu (kasus) sudah dilaporkan kemarin, ibu korban yang lapor. Ini penyidik sementara melakukan penyelidikan," ungkap Ipda Wahyuddin kepada detikcom, Selasa (8/8).

Sementara itu, anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Maman S. Boppeng menyebut korban yang berusia 13 tahun merupakan anak pertama pelaku dan adiknya usia 6 tahun.

"Iya, pelaku namanya A, usianya sekitar 45 tahun. Sedangkan korban adalah anak kandungnya, yang kakak berusia 13 tahun. Sedangkan adiknya 6 tahun," ujar Bripka Maman kepada wartawan, Selasa (8/8).

Maman mengaku sempat menginterogasi kedua korban, tetapi belum sempat bertanya kapan pelaku mulai melancarkan aksinya. Namun menurut keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi bejatnya.

"Jadi 2 korban ini mengaku perlakuan ayahnya sudah berulang kali, yang kakak mengaku sudah 5 kali disetubuhi oleh terduga pelaku. Sedangkan yang adik mengaku (dicabuli) sama bapaknya," ujarnya.

Maman mengungkap kasus ini baru ia terima pada Minggu (6/8) setelah ibu korban berinisial RA bercerita ke salah satu tetangganya. Kabar tersebut kemudian tersebar luas.

"Jadi ibu korban ini cerita semua pengakuan anaknya ke salah satu tetangga mereka sampai ke saya juga," ucap Maman.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads