Kesultanan Ternate Cabut Wasiat Mudaffar Sjah soal Status 2 Anak Kembar

Maluku Utara

Kesultanan Ternate Cabut Wasiat Mudaffar Sjah soal Status 2 Anak Kembar

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 09:15 WIB
Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Sjah melakukan sidodemo atau diumumkan Jaib Kolano pembatalan wasiat kolano madoru di Kedaton Kesultanan Ternate.
Foto: Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Sjah melakukan sidodemo atau diumumkan Jaib Kolano pembatalan wasiat kolano madoru di Kedaton Kesultanan Ternate (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate - Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Sjah mencabut wasiat mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah terkait status 2 anak kembar yang diklaim oleh Nita Budhi Susanti sebagai kolano madoru atau penerus tahta kesultanan. Dua anak tersebut yakni Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara.

Pencabutan wasiat lewat jaib kolano itu berlangsung di ruang utama kedaton kesultanan Ternate dan dihadiri seluruh perangkat adat pada Rabu (9/8). Keluarnya jaib tersebut berdasarkan fatwa mufti besar kesultanan Al-Habib Abubakar Bin Hasan Al-Athtas Az-Zabidi, maklumat MUI, serta keputusan Pengadilan Negeri Ternate.

"Jaib kolano yang Sultan Ternate ke-49 keluarkan ini kan ada dasar dari fatwa mufti besar kesultanan, kemudian maklumat MUI, dan keputusan Pengadilan Negeri Ternate," ujar Jo Qalem atau Imam Besar Kesultanan Ternate, Hidayatussalam Sehan kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).

Hidayatussalam mengatakan status kolano madoru berdasarkan jaib Sultan Ternate ke-48 terbukti secara hukum bukan anak biologis Mudaffar Sjah. Oleh karena itu penggunaan nama Mudaffar Sjah pada dua anak tersebut tidak diperbolehkan karena tidak bernasab kepada yang bukan ayahnya.

"Kalau dari hukum Islam itu diharamkan, karena bernasab kepada yang bukan ayahnya, itu hadis sahih. Jadi gugurlah dua anak itu menggunakan nama putra Mudaffar Sjah, tidak boleh itu, haram dalam Islam dan paling tinggi hukum di daerah ini adalah syariah," tegasnya.

Dia menegaskan jaib kolano adalah keputusan tertinggi di dalam Kesultanan Ternate dan kesultanan lainnya di Maluku Utara. Jaib kolano bersandar pada Alquran, hadist Rasulullah SAW dan tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, kecuali muncul sultan yang baru.

"Dalam potongan video, ada penggalan penyampaian dari Sultan Mudaffar Sjah setelah mengeluarkan jaib tentang kolano madoru, beliau tegaskan bahwa jaib ini telah keluar dan nanti yang bisa membatalkan adalah sultan yang sesudahnya. Itu pernyataan langsung dari Sultan Mudaffar Sjah," ujarnya.

Hidayatussalam menuturkan pembatalan jaib kolano bukan baru kali ini. Dia menyebut di masa sultan-sultan sebelumnya juga pernah membatalkan jaib kolano seperti di masa Sultan Khairun, Sultan Muhammad Ali, dan Sultan Muhammad Zain.

"Sultan Khairun membatalkan jaib dari Sultan Tabariji terkait pemberian wilayah-wilayah ke Portugis hingga dilanjutkan oleh Sultan Baabullah dan terjadi perang. Sultan Muhammad Zain membatalkan 8 pasal jaib kolano dari sultan-sultan sebelumnya yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang tidak Islami," ujarnya.

"Kalau sultan Muhammad Ali kurang terlalu jelas jaib mana yang dibatalkan. Tapi yang paling jelas itu sultan Muhammad Zain, yaitu 8 pasal terkait prosesi pemakaman yang tidak Islam," tambah Hidayatussalam.

Sementara Tuli Lamo atau Sekretaris Kesultanan Ternate, Irwan Abdul Gani mengatakan jaib kolano Sultan Ternate ke-49 dikeluarkan melalui tahapan sidodego atau penetapan pada 20 Juli 2023. Kemudian sidodemo atau diumumkan pada 9 Agustus 2023.

Ia pun menegaskan jika ada pihak-pihak tertentu yang masih menjadikan jaib kolano Sultan Ternate ke-48 sebagai dasar hukum dalam mempertahankan kolano madoru sebagai sultan yang sah, maka akan ada langkah tegas.

"Jika ada pihak-pihak tertentu yang masih menjadikan jaib kolano Sultan Ternate ke-48 sebagai dasar hukum dalam mempertahankan kolano madoru sebagai sultan yang sah, tetap kami akan mengambil langkah-langkah hukum, baik positif maupun hukum adat," tegasnya.


(hsr/hsr)

Hide Ads