Pria berinisial A (45) pelaku pemerkosa dan pencabulan 2 anak kandung berusia 13 tahun dan 6 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi dan merasa tidak aman lantaran dicari-cari oleh keluarga istrinya.
"Karena pelaku merasa tidak ada tempat untuk singgah dan merasa tidak aman karena dicari-cari oleh keluarga istrinya, maka pelaku menyerahkan diri ke penyidik yang kediamannya di Marikurubu," ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).
Pelaku menyerahkan diri ke anggota polisi di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Malut pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.00 WIT. Setelah itu, pelaku dijemput oleh tim reskrim Polres Ternate malam itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bondan mengatakan pelaku sempat kabur ke wilayah Halmahera Barat (Halbar) dan menginap di rumah keluarganya. Polisi kemudian datang menangkap pelaku setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
"Kemudian kami koordinasi dengan Resmob Halbar, namun yang bersangkutan sudah pergi dari rumah keluarganya. Kemudian kami cek lagi dari informan, posisi pelaku ada di Ternate. Setelah terima laporan, kami langsung datang amankan dan saksi-saksi baru diperiksa hari ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut, karena tersangka merupakan orang tua dari korban," imbuh Bondan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Wahyuddin menuturkan, pelaku sudah diamankan oleh personel Reskrim dan dibawa di kantor polisi untuk mengikuti tahapan pemeriksaan.
"Iya benar, sudah diamankan. Sementara masih tahap pemeriksaan, yang amankan tim Reskrim sudah," singkat Wahyuddin.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial A (45) di Kota Ternate, Malut memperkosa dan mencabuli 2 anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan 6 tahun. Pelaku pun dilaporkan oleh istrinya ke polisi.
"Itu (kasus) sudah dilaporkan kemarin, ibu korban yang lapor. Ini penyidik sementara melakukan penyelidikan," ungkap Anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Maman S. Boppeng, Selasa (8/8).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Korban merupakan anak pertama pelaku berusia 13 tahun dan adiknya berusia 6 tahun.
(ata/nvl)