Ricky Ham Pagawak Protes Sidang Digelar di Makassar, Akomodasi Saksi Mahal

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 14:10 WIB
Foto: Eks Bupati Mamberamo Tengah usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyatakan keberatan usai sidang kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjeratnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dia menilai lokasi sidang yang jauh dari Papua memaksanya mengeluarkan biaya ekstra bila ingin menghadirkan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan Ricky saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Makassar, Rabu (9/8/2023). Dalam eksepsinya, Ricky awalnya menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Beberapa hal saya anggap (ada) kejanggalan dalam proses hukum atas diri saya. Ini adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata bagi kami orang Papua," kata Ricky di persidangan.


Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka juga tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya, ia tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak proses hukum ini dimulai KPK, saya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi sepengetahuan saya. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, saya belum pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Selama ini, Ricky juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya kepada penyidik dan jaksa. Dia kemudian menyinggung bahwa saksi yang akan dihadirkannya ke persidangan nantinya semuanya berada di Papua.

"Seluruh saksi ada di Papua, saksi dari saya full ada di Papua. Sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan para saksi," katanya.

Ricky lalu meminta jaksa bertanggung jawab dalam menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa apabila tetap dilaksanakan di PN Makassar.

"Jika tetap dilakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkan biaya untuk menghadirkan saksi-saksi dari saya sebagai terdakwa," tutur Ricky saat bacakan eksepsi.

Ricky pun menjelaskan bahwa tersangka lainnya yang ditahan bersamaan dengan dirinya di KPK menjalani sidang di daerah asal masing-masing. Berbeda dengan dirinya yang dilimpahkan kasusnya ke PN Makassar.

"Bahwa alasan penetapan keputusan ketua Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi dikarenakan karena saya sebagai tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal di masyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Pramono Sambangi KPK, Konsultasi Rencana Bongkar Monorel Mangkrak"

(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork