Terkuak Aliran Uang Haram Eks Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara

Terkuak Aliran Uang Haram Eks Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 04 Agu 2023 08:43 WIB
Presenter televisi Brigita Manohara 
memenuhi panggilan penyidik soal kasus Ricky Ham Pagawak (RHP). Ia sempat tersenyum kepada awak media yang menunggu di lobi KPK.
Foto: Ari Saputra
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengalirkan uang suap yang diterimanya ke sejumlah orang, termasuk Brigita Purnawati Manohara. Presenter tersebut terkuak menerima Rp 380 juta dari Ricky.

Aliran duit hasil suap Ricky tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ricky di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Ricky awalnya didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar.

Uang suap itu berasal dari tiga orang dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Mereka ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun sekaligus Direktur CV. Buntu Masakke Jaya bernama Marten Toding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ricky menyamarkan uang hasil suap dengan berbagai cara. Salah satunya, Ricky memberikan uang Rp 380 juta itu ke Brigita Manohara melalui transfer.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," ungkap jaksa.

Ricky juga terungkap memberikan uang kepada dua nama lainnya, yakni ke Christa Fransiska dan Hinca IP Pandjaitan. Keduanya masing-masing menerima Rp 1,5 miliar dan Rp 50 juta dengan cara transfer.

Kemudian duit suap juga mengalir ke staf di DPP Partai Demokrat bernama Reyhan Khalifa. Staf itu tepatnya menerima Rp 1,5 miliar.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Tak sampai di situ, Ricky juga terkuak menyamarkan duit hasil suap itu dengan mata uang asing. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000," ujar jaksa.

Simak Penjelasan Brigita Manohara di halaman berikutnya...

Penjelasan Brigita Manohara

Brigita Manohara sebelumnya pernah mengklarifikasi terkait aliran duit dari Ricky. Dia menjelaskan hal tersebut setelah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Februari dan Juni 2023.

Brigita saat itu diperiksa terkait dua hal oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Ricky, kedua terkait dugaan TPPU yang dilakukan Ricky.

"Tadi diperiksa, jadi dipanggil memenuhi panggilan dari penyidik untuk tersangka RHP, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa tanya langsung nanti ke penyidik ya," ujar Brigita, dikutip dari detikNews, Senin (5/6).

"Jadi kalau kemarin kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah sekarang itu untuk tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana yang berbeda, yang nanti akan didakwakan sama tersangka RHP," sambungnya.

Brigita mengaku telah mengembalikan pemberian Ricky Ham kepada KPK. Dia mengaku datang untuk melengkapi berkas dugaan TPPU Ricky Ham.

"Iya sudah semua ya (aset dikembalikan). Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads