Kronologi Ricky Pratama Aniaya Pacar di Kos Dekat Mes PSM Makassar

Kronologi Ricky Pratama Aniaya Pacar di Kos Dekat Mes PSM Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 16 Feb 2026 09:40 WIB
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama dilaporkan ke polisi oleh pacarnya terkait kasus penganiayaan.
Foto: Pemain PSM Makassar Ricky Pratama. (dok rickypratama015/instagram)
Makassar -

Wanita berinisial AD (25) melaporkan kekasihnya, pemain PSM Makassar sekaligus Timnas Indonesia, Ricky Pratama (22) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penganiayaan. Korban dianiaya di kosnya yang lokasinya tidak jauh dari mes PSM Makassar.

Kuasa hukum korban, Eko Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi di kos korban di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar, Jumat (6/2). Saat itu, PSM Makassar dijadwalkan bertolak ke Jogja untuk laga tandang melawan PSBS Biak.

"TKP-nya di kos korban. Tepat tanggal 6 itu rencana PSM mau away ke Jogya dan sebelum berangkat itu terjadi cekcok," ujar kuasa hukum korban, Eko Saputra kepada wartawan, pada Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, cekcok tersebut berujung pada dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil rekam medis, korban mengalami sejumlah luka.

"Dari hasil rekam medis klien kami ada bekas cekik di leher, di lengan ada bekas cakaran, dan klien kami juga diancam mau dibunuh," katanya.

ADVERTISEMENT

Eko menyebut kliennya sempat meminta agar Ricky memulangkannya ke orang tuanya di Magelang karena tidak memiliki biaya untuk pulang. Eko mengaku kliennya dan Ricky telah menjalin hubungan selama 4 hingga 5 bulan.

"Jadi klien kami itu tinggal di Makassar kos-kosan di dekat mes pemain PSM Makassar. Klien kami tidak punya uang untuk balik ke Magelang. Akhirnya RP dibujuk untuk membelikan tiket ikut ke Jogja," sebutnya.

Eko melanjutkan, Ricky pun akhirnya bersedia membelikan korban tiket. Namun setelah tiba di Jogja, korban langsung ditinggalkan di bandara.

"Tiket dibelikan, tapi setibanya di bandara Jogja klien kami ditinggalkan," lanjut Eko.

Setelah kejadian itu, korban menjalani visum sekitar pukul 02.00 Wita. Namun hasil visum tidak dapat diambil tanpa adanya laporan polisi.

"Tepat jam 2 klien kami melakukan visum. Hasil visum tidak boleh dipegang korban kalau tidak melakukan pelaporan," jelas Eko.

Atas dasar tersebut, pihak korban kemudian mendatangi Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. AD datang dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ricky Pratama terkait dugaan penganiayaan, Minggu (15/2).

"Karena itu tadi siang kami ke Polda Sulsel membuat laporan polisi," ungkap Eko.

Sementara itu, pihak Polda Sulsel hingga kini belum memberikan keterangan terkait laporan korban. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto belum merespons ketika dikonfirmasi wartawan.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads