Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menghadapi dua gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging. Pemprov Sulsel menjadikan kedua gugatan itu sebagai alasan pihaknya menunda renovasi stadion. Lantas, bagaimana duduk perkara gugatan sengketa lahan tersebut?
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging yang pertama terdaftar dengan nomor 356/pdt.G/2021/PN Mks. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Matlatta bersama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Gugatan kedua dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks. Gugatan ini dilayangkan oleh pria bernama Teddy Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut rincian dua gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging:
1. Gugatan dari Andi Ilhamsyah dan YOSS
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta dan YOSS pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu. Gubernur Sulsel menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Dalam petitumnya, penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum H. Andi Mattalatta. Penggugat juga menyatakan berhak atas penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan atas tanah Stadion Andi Mattalatta atau sekarang disebut Stadion Mattoanging.
"Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak atas tanah StadionAndi Mattalatta kepada Para Penggugat dan mengakui Para Penggugat sebagai pemilik yang sah," demikian petitum penggugat.
Namun dalam perjalanannya, Pemprov Sulsel sebagai tergugat memenangkan sengketa lahan tersebut. Hal ini membuat Andi Ilhamsyah mengajukan banding terhadap putusan hakim.
2. Gugatan dari Teddy Anwar
Gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging juga muncul dari pria bernama Teddy Anwar. Gugatan ini dilayangkan pada Januari 2023.
Teddy menggugat enam pihak, yakni Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel sebagai tergugat satu, YOSS sebagai tergugat kedua, para ahli waris Andi Mattalatta sebagai tergugat ketiga, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Oleh sebab itu, Teddy mengklaim kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
Simak penjelasan Pemprov Sulsel soal 2 gugatan di halaman berikutnya...
Penjelasan Pemprov Sulsel Terkait 2 Gugatan Lahan Stadion Mattoanging
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf turut membenarkan gugatan yang pertama dilayangkan oleh keturunan Andi Mattalatta. Sedangkan pihak kedua ialah YOSS.
"Pertama, yang mengklaim di sana, yang pertama itu ahli waris, Andi Mattalatta di keturunannya sama dengan YOSS, YOSS mengklaim bahwa katanya juga dia punya lahan di sana, punya lahan orang tuanya," kata Mauli kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
Sementara gugatan kedua menurut Mauli memang dilayangkan oleh Teddy Anwar. Ia menyebut Teddy mengklaim tanah tersebut milik neneknya yang didapatkan dari pemberian seseorang.
"Yang kedua Teddy Anwar, dia mengklaim juga bahwa neneknya dulu yang punya tanah itu dari hibah, hibah dari seseorang, makanya dihibahkan lagi ke dia," jelasnya.
Mauli menuturkan bahwa pihaknya sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan Andi Mattalatta dan YOSS. Namun, ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan banding tersebut.
"Banding tapi belum terima putusan bandingnya bagaimana. Mungkin sudah putusmi tapi belum kita terima. Sampai sekarang belum kita terima putusannya," tuturnya.
"Tidak tahu jadwalnya, karena Pengadilan Tinggi itu," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pemprov Tunda Renovasi gegara Sengketa Lahan
Pemprov Sulsel sebelumnya menuturkan proses tender Stadion Mattoanging hati-hati dilakukan lantaran ada sengketa kepemilikan. Pemprov Sulsel menegaskan renovasi Stadion Mattoanging bukan karena masalah anggaran.
"Bicara berproses (Mattoanging), berproses kok. Jangan dibilang tidak berproses. Karena anggarannya ada 2022, 2023 juga direncanakan. Masalahnya sekarang kan, kita mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkap Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib saat ditemui detikSulsel, Senin (22/8/2022).
"Terakhir, ada masuk gugatan di PN (Makassar). Gugatan perdata sih, dari pihak Ilhamsyah Mattalatta satu, dua, ada juga dari bernama Teddy Anwar. Teddy Anwar ini mengaku bahwa dia mendapat warisan dari neneknya, katanya, lahan di Stadion Mattoanging," imbuhnya.
Hal ini turut disinggung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat berkunjung ke Makassar pada Kamis (27/7) lalu. Dia menyebut pembangunan stadion tertahan sengketa lahan yang masih bergulir di Pengadilan.
"Kalau memang mau direnovasi selesaikan dulu masalah tanahnya," katanya.
Simak Video "Video Momen Barito Putera Lawan 12 Pemain PSM "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)