Menteri PUPR Sebut Renovasi Stadion Mattoanging Tunggu Sengketa Lahan Beres

Menteri PUPR Sebut Renovasi Stadion Mattoanging Tunggu Sengketa Lahan Beres

Nadia Febrianti A Salam - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 12:03 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Magelang, Sabtu (21/1/2023).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Makassar -

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan Stadion Mattoanging yang sudah rata dengan tanah tak akan dibangun ulang dalam waktu dekat. Basuki menyebut pembangunan stadion tertahan sengketa lahan yang masih bergulir di Pengadilan.

Basuki awalnya mengungkapkan ada 22 stadion di Indonesia yang sudah dievaluasi oleh Kementerian PUPR. Basuki lantas menyinggung lahan Stadion Mattoanging yang saat ini sedang bermasalah.

"Kami sekarang ini ada 22 stadion yang sudah kita evaluasi. Kalau Mattoanging ini masalah tanahnya belum selesai," ujar Basuki kepada wartawan di Makassar, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki kemudian meminta persoalan aset perlu dituntaskan dahulu. Dia menyebut renovasi dengan sendirinya bisa dilanjutkan jika persoalan lahan sudah tuntas.

"Jadi saya kira yang mempunyai aset itu harus, kalau memang mau direnovasi selesaikan dulu masalah tanahnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, lahan Stadion Mattoanging saat ini sedang bersengketa. Pemprov Sulsel menilai butuh kehati-hatian dalam menuntaskan persoalan sengketa lahan tersebut.

"Dibutuhkan kehati-hatian karena ada 2 gugatan. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Setda Sulsel Mauli Rauf kepada detikSulsel, Minggu (2/4).

Mauli mengatakan, dua gugatan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Status hukum terkait lahan Stadion Mattoanging menunggu putusan pengadilan. Mauli menjelaskan, salah satu gugatan yang tengah bergulir yakni terkait hak kepemilikan dan pengelolaan lahan Stadion Mattoanging dengan nomor perkara: 356/Pdt.G/2021/PN Mks.

"Kita menunggu. Sisa kewenangan pengadilan kapan dia memutus. Karena sekarang masih bergulir," ucapnya.

"Yang menggugat itu adalah Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai penggugat pertama dan penggugat kedua yaitu ahli waris dari Andi Mattalatta," terangnya.

Menurutnya perkara itu sudah dimenangkan Pemprov Sulsel. Namun perkaranya masih berlanjut usai pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Itu sudah putus di tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak Pemprov kemudian banding. Sampai sekarang putusan banding belum ada. (Pihak tergugat) Banding ke pengadilan tinggi," ungkap Mauli.




(asm/hmw)

Hide Ads