Pemprov Sulsel Bakal Bangun Mattoanging Jika Status Hukum Lahan Sudah Jelas

Pemprov Sulsel Bakal Bangun Mattoanging Jika Status Hukum Lahan Sudah Jelas

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 01:24 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani (Dok: detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melakukan pembangunan Stadion Mattoanging. Proyek strategis Pemprov itu disebut akan dibangun jika status hukum lahan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah jelas.

"Jika sudah ada kejelasan hukum, pembangunan akan dilaksanakan seusai aturan atau regulasi yang berlaku serta memperhatikan keuangan daerah dan rentang waktu yang tersedia," ujar Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat membacakan jawaban Gubernur saat rapat paripurna di DPRD Sulsel, Senin (31/10/2022).

Penjelasan tersebut diberikan Pemprov Sulsel untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi Golkar, PPP PAN dan Demokrat dalam rapat paripurna sebelumnya pada Sabtu (28/10). Ketiga fraksi tersebut sebelumnya mempertanyakan komitmen Pemprov Sulsel melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan Stadion Mattoanging tetap kami lanjutkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena masih adanya gugatan hukum terkait ganti rugi terhadap pengelolaan lahan," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB mengaku pesimis pembangunan Stadion Mattoanging akan terealisasi pada tahun ini. Meskipun Pemprov ngotot untuk tetap memasukkan anggaran proyek Mattoanging dalam APBD Perubahan 2022. Ini lantaran waktu pengerjaan tersisa dua bulan.

ADVERTISEMENT

"Saya pesimis ya, waktu sudah sangat singkat," ujar Irfan saat ditemui usai rapat.

Meskipun pesimis, Irfan menuturkan pihaknya akan terus meminta komitmen Pemprov untuk menyelesaikan pembangunan Stadion Mattoanging. Apalagi menurutnya, saat ini Sulsel kekurangan sarana prasarana olahraga.

"Kami masih tetap meminta kepada pemerintah provinsi Sulsel agar pembangunan Mattoanging dilanjutkan. Karena ini kan janji kepada masyarakat," tukasnya.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Ada 2 Gugatan terkait Mattoanging

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf sebelumnya menyampaikan ada dua gugatan terkait kepemilikan lahan Mattoanging tersebut. Gugatan pertama tentang perbuatan melawan hukum dan gugatan kedua adalah permintaan ganti rugi.

"Pertama itu gugatan perkara nomor 356/pdt.G/2021/PN Makassar. Dimana penggugatnya di situ adalah penggugat satu, Andi Ilham Mattalatta, yang kedua YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan). Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, yang katanya dia selaku pemilik," ungkap Mauli saat ditemui terpisah, Senin (22/8).

"Kemudian gugatan kedua dengan nomor perkara 456/pdt.G/2021/PN Makassar, di mana penggugatnya adalah Teddy Anwar. Dia menggugat ganti rugi. Katanya yang punya dulu itu adalah, penebusan utang dari yang berikan itu kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," tambahnya.

Mauli mengatakan dengan adanya dua gugatan tersebut, bukan berarti Pemprov tidak bisa melanjutkan proses pembangunan Stadion Mattoanging. Hanya saja menurutnya perlu kehati-hatian dengan menunjukkan sikap saling menghargai.

"Jadi, kehati-hatiannya itu dalam tanda kutip saling menghargai ya. Tidak berarti, kita tidak bisa membangun. Bisa. Saling menghargai. Pada intinya, sekarang ini di Pengadilan Negeri Makassar ada dua perkara terkait lapangan, keseluruhan ada di situ lokasi Stadion Mattoanging," katanya.




(tau/sar)

Hide Ads