Mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama dokter Makmur ditetapkan tersangka usai menganiaya balita 3 tahun saat bermain catur. Namun dokter Makmur tidak ditahan polisi.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Dokter Makmur Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib membeberkan alasan sehingga dokter Makmur tidak ditahan. Hal itu mempertimbangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
"Tentunya kita melihat kepada aturan hukum yang berlaku bahwa dari pasal yang diterapkan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014," ujab Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Ngajib mengatakan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun. Atas hal itulah kemudian dianggap tidak mesti dilakukan penahanan terhadap dokter Makmur.
"Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan Dokter Makmur hanya dikenakan wajib lapor. Namun penyidik tetap mempersiapkan proses pemberkasan perkara terhadap tersangka.
"Ya, (dokter Makmur dikenakan) wajib lapor," tegas Ngajib.
Ngajib belum berbicara lebih jauh soal adanya potensi damai dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya langkah restorative justice bisa ditempuh jika orang tua korban berkenan mencabut laporannya.
"Kalau memang dari pihak korban mengharapkan seperti itu (upaya damai), dan juga tersangka mau melakukan restorative justice, kita lakukan restorative justice," tuturnya.
Ngajib menegaskan proses mediasi tersebut masih akan dipertimbangkan. Pasalnya orang tua korban juga belum melaporkan rencana berdamai dengan pelaku.
"Yah nanti kita lihat perkembangan situasi tentunya," tegas Ngajib.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
(sar/sar)