Permohonan Damai Dokter Penganiaya Balita di Makassar ke Ortu Korban

Kota Makassar

Permohonan Damai Dokter Penganiaya Balita di Makassar ke Ortu Korban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 07:30 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di hadapan dokter Makmur tersangka penganiaya balita.
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di hadapan dokter Makmur tersangka penganiaya balita. (Nur Afni/detikSulsel)
Makassar -

Dokter Makmur ditetapkan tersangka gegara menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan wakil direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar lantas memohon damai ke orang tua (ortu) korban.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berusia 3 tahun itu dianiaya saat dokter Makmur bermain catur.

"(Dokter Makmur) sudah tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter Makmur dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi tidak menahan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dokter Makmur Menyesal dan Minta Maaf

Dokter Makmur mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua korban. Dia berharap kasus ini bisa dimediasi dan berujung damai.

"Secara umum bahwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ujar dokter Makmur kepada wartawan, Senin (31/7).

Dokter Makmur berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dia berharap ortu korban mencabut laporannya dan kasus penganiayaan tersebut berakhir damai

"Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya," harap dokter Makmur.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, dokter Makmur mengatakan tidak bermaksud untuk melakukan penganiayaan. Dia beralasan spontan melakukan tindak kekerasan saat bidak caturnya dibongkar.

"Jadi ini secara refleks. Jadi karena kita asyik main catur, tiba-tiba ada tangan yang masuk menghapus itu. Jadi bukan satu pion di sapu itu satu papan catur, sehingga semua pion yang dikena tangan itu terjatuh," jelas dokter Makmur.

Dia juga membantah menampar balita tersebut. Dokter Makmur kembali menegaskan jika perbuatannya hanya karena dikagetkan oleh balita tersebut.

"Karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ayah Korban Sempat Diancam Dokter Makmur

Sementara ayah korban, Agung (27) mengatakan sejak awal sudah menunggu permintaan maaf dari dokter Makmur. Namun dirinya justru mendapat ancaman yang membuatnya memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Pada saat saya telepon itu, saya tanya 'pak dokter, saya ini yang kita pukul anaknya kemarin', tanpa ada mungkin rasa penyesalan ini pak dokter malah bilang, 'kenapa?' Jadi saya bilang, pak dokter hati-hati ki ini perbuatan ta, 'saya pukul ki juga'," kata Agung kepada detikSulsel, Senin (31/7).

Agung menuturkan dokter Agung mengancam balik jika punya anak Akabri. Dokter Makmur disebut akan melaporkan balik dirinya jika melaporkan ke polisi.

"Lalu dia bilang, 'kau juga hati-hati jangko (jangan) edit-edit itu video. Beredar itu video. Itu akan saya laporkan ko, karena itu video kau edit-edit, dan kau cemarkan nama baik saya. Ingat ko nah saya punya anak Akabri'," ungkap Agung menirukan ancaman oknum dokter tersebut.

Sehari setelah penganiayaan itu, Agung melaporkan dokter Makmur ke Polrestabes Makassar. Dokter Makmur baru memohon maaf kepada dirinya usai dilaporkan ke polisi.

"Jadi waktu dia datang minta maaf saya bilang, 'saya sudah maafkan ki' tapi ini proses hukum harus berjalan, karena kelakuan ta' yang begitu gampangnya memukul anak kecil sangat arogan'," jelasnya.

Atas perbuatan dokter Makmur, anak Agung mengalami luka lecet di bagian bibir. Anaknya juga masih trauma dan selalu rewel sejak penganiayaan tersebut.

"Kalau secara fisik mungkin kasat mata pipinya yang ditampar itu tidak ada, karena dia jatuh terbentur di kursi ada sedikit lecet di (bagian bawah) bibirnya. Tapi sebenarnya yang paling ini yaitu, traumanya. Menurut saya ada trauma," imbuh Agung.

Polisi Pertimbangkan Opsi Restorative Justice

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya mempertimbangkan upaya damai lewat restorative justice. Proses damai bisa ditempuh jika pihak keluarga korban berkenan.

"Kalau memang dari pihak korban mengharapkan seperti itu, dan juga tersangka mau melakukan restorative justice," ujar Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7).

Namun Ngajib menegaskan proses mediasi antara kedua belah pihak masih akan dipertimbangkan. Pihaknya belum berbicara lebih jauh terkait peluang restorative justice dalam kasus itu.

"Yah nanti kita lihat perkembangan situasi tentunya," tegas Ngajib.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads