Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Bripda ID

Kalimantan Barat

Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Bripda ID

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 08:30 WIB
Bripda IDF atau ID tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Foto: Bripda IDF atau ID tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. (dok. istimewa)
Melawi -

Kuasa hukum keluarga Bripda IDF atau ID, Jelani Christo menduga para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Bripda ID di kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Dugaan tersebut berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga.

Jelani pun mengatakan para tersangka harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55. Hal itu diperkuat dengan senjata yang digunakan para tersangka membunuh korban.

"Bagi saya pembunuhan berencana Pasal 340 harus masuk itu, dan Pasal 55 harus masuk pembunuhan turut serta. Saya pikir mereka mendapatkan senjata itu dari mana. Itu terlibat loh," ujar Jelani saat dihubungi detikcom, Minggu (30/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelani mengatakan dari informasi awal yang diterima bahwa senjata yang digunakan tersangka tidak memiliki peluru. Namun kemudian tiba-tiba meletus dan mengenai leher Bripda ID.

"Menurut keterangan, kan itu kami belum gali, waktu dikeluarkan tidak ada isinya. Terus diperlihatkan (ke korban). Terus untuk apa memperlihatkan? Lalu dimasukin lagi ke tas, kok bisa dari tas tembus ke leher sebelah ke leher sebelahnya lagi sih? Kan aneh," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Jelani, dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini juga diperkuat dengan pemanggilan Bripda ID pada malam hari. Dia menegaskan tidak ada unsur kelalaian dalam kasus ini.

"Makanya kita menduga itu ada pembunuhan berencana itu bukan karena kelalaian. Lalu yang kedua untuk apa mereka panggil dia (korban) ke situ? Malam-malam loh," kata Jelani.

Selain itu, pihak kepolisian menghubungi orang tua Bripda ID dan menyampaikan bahwa korban dalam kondisi kritis. Padahal Bripda ID tidak sedang sakit sehingga pihak keluarga menaruh curiga.

"Termasuk (pihak kepolisian) meminta orang tuanya datang ke sana bahwa anaknya sudah kritis. Sakitnya sakit apa? Baru hari Sabtunya teleponan sama orang tuanya. Makanya sesuatu yang tidak dipercayai, ya ragu lah orang tuanya," tambahnya.

Atas dasar tersebut, keluarga Bripda ID akan membuat laporan terkait kejanggalan kasus pembunuhan Bripda ID oleh dua orang seniornya. Laporan akan dilayangkan pekan depan ke Mabes Polri.

"Jadi kami lagi kumpulkan data, mungkin saya balik ke Jakarta hari Rabu atau Kamis, setelah itu nanti kami ambil tindakan hukum membuat laporan ke Mabes Polri," ujar Jelani.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Keluarga Bripda ID Minta Tersangka Dihukum Adat

Keluarga Bripda ID meminta para tersangka turut diproses dengan hukum adat. Jelani menyebut hukuman ke tersangka akan diputuskan oleh hakim adat yang ditunjuk oleh dewan adat Dayak.

"Ada, Patinyawa (hukum adat). Ini kan biasa kebudayaan daripada suku Dayak, itu ada Patinyawa kalau orang meninggal. Nanti yang memutuskan itu dewan adat Dayak yang menunjuk Hakim Temenggung," ujar Jelani.

Jenali mencontohkan ada kasus oknum TNI yang menganiaya dan menyebabkan orang meninggal dari suku Dayak. Oknum TNI itu kemudian mendapat hukuman denda mencapai Rp 500 juta.

"Nanti mereka (hakim adat) yang menentukan layaknya hukumannya berapa. Menjadi contoh saja, pernah terjadi di Melawi juga oknum TNI menganiaya menyebabkan orang meninggal, satu orang satu luka itu dendanya Rp 500 juta," katanya.

Meski begitu, Jelani menegaskan hukum adat tak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun dia menyebut bisa jadi proses hukum adat akan lebih dulu berjalan.

"Proses hukum adat itu tidak menggugurkan hukum positif yang dijalankan. Dua-duanya (proses hukumnya) jalan. Bisa jadi proses hukum adatnya jalan duluan. Kami koordinasi tapi tidak saling mencampuri," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/afs)

Hide Ads