Oknum anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SR (37) terancam masuk sel usai dilaporkan menganiaya sadis istrinya sendiri. SR juga terancam sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat.
SR diduga menganiaya istrinya di Perumahan Griya Manggala, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat (21/7) sekitar pukul 18.30 Wita. SR kemudian dilaporkan ke polisi oleh mertuanya bernama Muliyati.
"Pasti kalau sanksi berat saya masukkan dalam sel. Kemudian bisa tunda kenaikan pangkat," ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada detikSulsel, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan istri SR masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya pun belum memeriksa korban dan terlapor karena korban meminta SR mendampinginya di rumah sakit.
"Ini kita belum membuat keterangan karena korban masih dirawat. Dia (korban) minta suami yang menjaganya," bebernya.
Namun, Arman memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Dia akan memberikan sanksi tegas kepada SR jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya pasti melakukan penindakan disiplin kepada anggota saya. Di situ ada pelanggaran selaku anggota polisi," papar Arman.
Mertua Tolak Cabut Laporan
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kasus SR naik tahap penyidikan. Perkara ini tetap diteruskan usai mertua SR menolak mencabut laporan.
"Untuk update terakhir sudah kita naikkan dari lidik ke sidik," ujar AKP Deki kepada detikSulsel, Jumat (28/7).
Deki mengatakan mertua SR ingin kasus ini tetap diproses hukum. Ibu korban bernama Muliyati menginginkan agar perkara tersebut terus dilanjutkan.
"Dia (mertua SR) hanya bilang masih mau kalau perkaranya lanjut. Itu saja sih, tidak ada alasannya," tuturnya.
Deki menuturkan pihaknya sudah menawarkan untuk proses mediasi damai. Namun sampai saat ini pihak pelapor tetap menolak.
"Kami sudah coba tawarkan (berdamai) namun tidak ada (pelapor menolak). Jadi kami tetap sesuai prosedur saja," tambah Deki.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Alami Pergeseran Tulang
SR melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan cara dibenturkan ke tembok dan dihantam menggunakan balok kayu. Akibatnya, korban mengalami pergeseran tulang dan harus dirawat di rumah sakit.
"Bergeser tulang tangan karena dia tangkis itu (balok kayu)," ungkap ibu korban, Muliyati kepada detikSulsel, Rabu (26/7).
Muliyati mengatakan putrinya dipukul menggunakan balok kayu oleh SR. Beruntung putrinya sikap menahan pukulan balok kayu dari SR tersebut sehingga kondisinya tidak terlalu parah.
"Andaikan kena kepala mungkin sudah mati itu anakku di situ," jelasnya.
Lebih lanjut Muliyati mengungkapkan kepala putrinya juga sempat dibenturkan ke tembok. Selain itu, korban juga diinjak oleh SR.
"Kepala nya (korban) dibenturkan ke tembok. Dia (SR) injak kepala anak saya," bebernya.