Wartawan berinisial IR (42) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditikam orang suruhan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan inisial AH (44). Korban ditikam usai mengantar istrinya ke pasar.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan penikaman itu bermula saat korban bersama istrinya pulang dari pasar menggunakan mobil pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 09.30 Wita. Pada saat itu, dua orang pelaku tiba-tiba menghampiri korban.
"Jadi korban dan istrinya ini pergi berbelanja di pasar dan sekitar pukul 09.30 Wita pulang ke rumah," kata AKBP Bungin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bungin mengatakan ketika korban tiba di rumah, pelaku suruhan AH inisial MW dan MH tiba-tiba datang dari arah belakang. Sebelum menikam, kedua pelaku sempat memanggil korban.
"Tiba-tiba muncul pelaku dari arah belakang mobil korban sambil memanggil korban dengan berkata 'om om om'," ujar dia.
Korban lantas membalikkan badan dan menghampiri kedua pelaku. Salah satu pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Pisau badik pelaku mengenai bagian lengan kanan dan lengan kiri korban," ujarnya.
Bungin menuturkan korban dianiaya menggunakan dua badik secara bersamaan dengan cara dipegang di kedua tangannya. Untungnya, korban berhasil menghindar dan masuk ke dalam mobilnya usai ditikam. Mengetahui kejadian itu, istri korban lalu berteriak.
"Setelah ditikam, korban langsung mundur dan masuk kembali ke dalam mobilnya. Ketika korban sudah berada di dalam mobilnya, istrinya pun langsung berteriak," ungkapnya.
Usai mendengar istri korban berteriak, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Namun korban mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit sebanyak 20 jahitan dan 10 jahitan di lengan kiri.
Korban lalu membuat laporan polisi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi lebih dulu mengamankan AH. Dari keterangannya, polisi lalu menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor.
"Kita mengamankan AH terlebih dahulu, baru mengamankan dua eksekutornya," ungkap dia.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau. Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, oknum ASN AH gelap mata menyewa dua orang untuk menganiaya korban lantaran korban kerap menyudutkan posisi pelaku dalam pemberitaannya.
"Menurut pelaku pemberitaan tersebut terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Dinas PU Buton Selatan," ungkapnya.
Pelaku yang tidak suka dengan perbuatan korban itulah lantas menyewa dua orang eksekutor untuk menganiaya korban. Penganiayaan itu pun telah direncanakan sejak lama oleh AH.
"Hal itu (pemberitaan) sangat tidak disukai oleh AH," pungkasnya.
(afs/hsr)