Motif Sekdis PU Busel Suruh Orang Tikam Wartawan, Sakit Hati Diberitakan

Buton Selatan

Motif Sekdis PU Busel Suruh Orang Tikam Wartawan, Sakit Hati Diberitakan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 22:38 WIB
Polisi menangkap tiga orang terkait penikaman wartawan media lokal di Baubau, Sultra. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi menangkap tiga orang terkait penikaman wartawan media lokal di Baubau, Sultra. Dokumen Istimewa
Baubau -

Polisi mengungkap motif Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AH (44) menyuruh orang untuk menikam wartawan di Kota Baubau. AH sakit hati diberitakan oleh korban.

"Motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati pelaku AH terhadap korban atas pemberitaan yang diunggahnya di media," kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Bungin mengungkapkan oknum ASN itu sakit hati lantaran korban kerap menyudutkan posisi pelaku dalam pemberitaannya. Namun Bungin tidak merinci terkait pemberitaan yang dimaksud pelaku AH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pelaku pemberitaan tersebut terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Dinas PU Buton Selatan," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pelaku yang tidak suka dengan perbuatan korban itulah lantas menyewa dua orang eksekutor untuk menganiaya korban. Penganiayaan itu pun telah direncanakan sejak lama oleh AH.

ADVERTISEMENT

"Hal itu (pemberitaan) sangat tidak disukai oleh AH," ujarnya.

Bungin menuturkan AH memerintahkan kepada kedua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun menurut Bungin pelajaran yang dimaksud cukup berat lantaran korban ditikam hingga mengalami luka di bagian lengan kanan sebanyak 20 jahitan dan 10 jahitan di lengan kiri.

"Dan memang kalau dari arahannya tersangka AH ini bahwa hanya untuk diberikan pelajaran, tapi pelajarannya lumayan juga itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, wartawan IR menjadi korban penikaman selepas balik dari pasar bersama istrinya oleh dua eksekutor MW (40) dan MH (25). Keduanya dibayar sebesar Rp 2 juta oleh oknum Sekdis PU untuk menganiaya korban.

"(Dijanjikan) memang kita temukan bukti transfer yakni sejumlah Rp 2 juta," papar Bungin Masokan Misalayuk.




(afs/nvl)

Hide Ads