Seorang mahasiswi inisial RA (20) dianiaya driver ojek online (ojol) inisial KN (30) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penganiayaan itu dipicu pelaku kesal korban salah titik penjemputan hingga membatalkan pesanan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan kos Pondok Al Munawar, Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Jumat (21/7) sekitar pukul 16.30 Wita. Korban awalnya memesan ojol melalui aplikasi.
"Awalnya korban menggunakan aplikasi Gojek untuk memesan ojek online. Pada saat itu korban menunggu pesanan ojek di depan pintu pagar Pondok Al Munawar," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berselang lama, pelaku kemudian datang dan menghampiri korban. Pelaku menanyakan mengapa korban membatalkan pesanan ojol yang telah dipesan sebelumnya.
"Beberapa saat kemudian pelaku datang dan bertanya kepada korban mengapa korban membatalkan pesanan, sementara korban tidak menahu kalau pesanan tersebut telah dibatalkan," bebernya.
Setelah mendengarkan jawaban korban RA, pelaku KN tidak menerima. Pelaku lantas mencoba merebut handpohe (HP) milik korban.
"Pelaku tidak menerima alasan tersebut dan kemudian pelaku sempat ingin merebut HP milik korban tetapi korban menghindar, dan sesaat kemudian datang driver ojol yang lain datang untuk menjemput korban," ujarnya.
"Pada saat itu pelaku marah dan memukul sebanyak 1 kali ke lengan kanan korban sehingga korban merasa sakit di lengan kanannya," lanjutnya.
Bahtiar juga mengungkapkan, pelaku kesal kepada korban lantaran memasang titik penjemputan yang tidak sesuai. Dia menyebut hal itu merupakan kesalahpahaman.
"Nah itu dia (korban salah pasang titik), salah pahamnya di situ," katanya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan pelaku kemudian datang untuk menyerahkan diri ke Polres Gowa pukul 19.00 Wita malam tadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diantar oleh pihak Gojek untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku datang ke Polres Gowa untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dibawa oleh pihak Gojek. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bahtiar, penganiayaan itu dilakukan lantaran KN kesal ketika sampai di titik penjemputan. Kemudian korban secara sepihak membatalkan pesanannya.
"Pelaku menerangkan bahwa pelaku kesal terhadap korban karena pelaku telah tiba sesuai titik pesanan korban kemudian korban membatalkan pesanan ojeknya dan pada saat korban ditanya oleh pelaku, korban tidak mengakuinya telah melakukan pemesanan Gojek kemudian membatalkannya,"terangnya.
(asm/ata)