Eks Dirkeu Ngaku Tak Tahu Dasar Aturan Pembagian Laba PDAM Makassar 2015

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Eks Dirkeu Ngaku Tak Tahu Dasar Aturan Pembagian Laba PDAM Makassar 2015

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 19:38 WIB
Sidang kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar.
Foto: Sidang kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)

Alur Pembagian Laba PDAM Makassar

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Kartia Bado mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada 2016. Alur tersebut mulai dari pengusulan pembagian laba hingga Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto turut menjadi salah satu penerima asuransi dwiguna jabatan sebesar Rp 600 juta.

Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6). Total ada 12 saksi yang dihadirkan ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh Direktur Utama ke wali kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Danny Pomanto. Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar.

Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas. Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba dengan persentase yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.

ADVERTISEMENT

"Kalau persentasinya anggaran pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasprod (jasa produksi) 10 persen, direksi sebesar 5 persen," kata Kartia di persidangan.

Lebih lanjut Kartia menjelaskan jajaran Direksi PDAM Kota Makassar kemudian menindaklanjuti SK wali kota dengan mengeluarkan SK turunan yang selanjutnya disebut dengan SK direksi. SK ini salah satunya mengatur soal pembagian laba dalam bentuk voucher.

"Kan pembuatan voucher SK Direksi," kata Kartia.


(asm/nvl)

Hide Ads