Sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar kembali digelar hari ini. Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo akan diperiksa sebagai terdakwa.
Dilihat dari situs resmi PN Makassar, sidang akan digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Senin (17/7/2023) pukul 10.00 Wita. Selain Haris, mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi juga akan diperiksa sebagai terdakwa.
"Iya pemeriksaan terdakwa dengan alat bukti surat," ujar kuasa hukum Achmad R Hamzah kepada detikSulsel, Senin (17/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah mengatakan kliennya berharap keterangannya dapat meringankan hukumannya. Oleh sebab itu dia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Pasti membela dirinya mengatakan yang sebenarnya," tuturnya.
Pantauan detikSulsel di PN Makassar sekitar pukul 10.30 Wita, kuasa hukum terdakwa dan jaksa tampak belum hadir di Ruang Harifin A Tumpa. Begitu pun dengan hakim dan terdakwa yang akan hadir secara virtual.
Sebelumnya kedua terdakwa menghadirkan ahli meringankan. Salah satunya saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unhas Muhammad Sofyan yang berpendapat bahwa Haris YL tidak bersalah telah mengajukan pembagian laba PDAM Makassar.
Di persidangan, Muhammad Sofyan memberikan pandangannya terkait pengusulan laba yang dilakukan seorang direksi. Dia menjelaskan bahwa mengusulkan ini bukan merupakan hal yang melanggar hukum.
"Mengusulkan itu adalah suatu perbuatan yang meminta jawaban kepada ke mana usulan itu. Jadi mengusulkan itu tidak ada suatu pertimbangan yang dapat meyakinkan bahwa mengusulkan itu dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," jawab ahli di persidangan.
Muhammad melanjutkan pengusulan laba dari direksi ke KPM tampak tidak ada yang salah. Pasalnya menurutnya surat Haris YL ini menggunakan kalimat permohonan persetujuan yang dinilai lazim dilakukan seorang direksi.
"Kemudian juga di dalam surat itu, surat Direktur Utama PDAM menggunakan kalimat permohonan persetujuan . Menyampaikan permohonan. Permohonan persetujuan ini adalah suatu kelaziman, bahkan dapat dipandang suatu tertib administrasi," tuturnya.
(hmw/hmw)