Pandangan Ahli Soal Haris YL Tak Salah Ajukan Pembagian Laba PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Pandangan Ahli Soal Haris YL Tak Salah Ajukan Pembagian Laba PDAM Makassar

Rasmilawati Rustam - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 07:30 WIB
Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Dua saksi ahli hadir memberikan keterangan yang meringankan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (Haris YL) di sidang dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Keduanya berpendapat Haris YL tidak bersalah telah mengajukan pembagian laba PDAM Makassar.

Sidang lanjutan itu digelar di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/7/2023). Selain Haris YL, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga duduk di kursi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa awalnya menanyakan pandangan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unhas Muhammad Sofyan terkait pengusulan laba yang dilakukan seorang direksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah perbuatan mengusulkan, mengusulkan dalam hal ini bukan dia yang melaksanakan, itu bisa termasuk ke dalam suatu tindak pidana?" tanya kuasa hukum.

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa mengusulkan ini bukan merupakan hal yang melanggar hukum. Menurut ahli, pengusulan laba justru menjadi kewenangan direksi.

ADVERTISEMENT

"Mengusulkan itu adalah suatu perbuatan yang meminta jawaban kepada ke mana usulan itu. Jadi mengusulkan itu tidak ada suatu pertimbangan yang dapat meyakinkan bahwa mengusulkan itu dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," jawab ahli di persidangan.

Muhammad melanjutkan pengusulan laba dari direksi ke KPM tampak tidak ada yang salah. Pasalnya menurutnya surat Haris YL ini menggunakan kalimat permohonan persetujuan yang dinilai lazim dilakukan seorang direksi.

"Kemudian juga di dalam surat itu, surat Direktur Utama PDAM menggunakan kalimat permohonan persetujuan . Menyampaikan permohonan. Permohonan persetujuan ini adalah suatu kelaziman, bahkan dapat dipandang suatu tertib administrasi," tuturnya.

Ahli Perusahaan Air Minum Nilai Haris YL Tak Bersalah

Ahli lainnya, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara juga menilai Haris YL tidak bersalah telah melakukan pengusulan laba. Menurutnya, perkara ini seharusnya dikembalikan kepada Wali Kota Danny Pomanto selaku KPM yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

"Ketika terjadi sesuatu dalam konteks ini adalah sebaiknya memang harus dikembalikan kepada KPM. Karena KPM yang mengeluarkan surat keputusan, KPM yang pernah misalnya menerima pertanggungjawaban," jelasnya

"Kalaupun misalnya dalam keputusan pembagian mestinya melalui KPM," tambah Agus.

Kesaksian Danny Pomanto Soal SK Pembagian Laba PDAM Makassar

Wali Kota Danny Pomanto juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya, Kamis (22/6). Danny saat itu memberikan kesaksian soal SK Wali Kota yang menjadi dasar pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015.

Penuntut umum saat itu awalnya bertanya kepada Danny Pomanto terkait pengusulan pembagian laba PDAM yang diusulkan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Makassar pada tahun 2016 lalu.

"Seingat bapak, ada berapa kali permohonan penggunaan laba itu?" tanya jaksa di persidangan.

Danny menjawab pengusulan pembagian laba PDAM Makassar memang baru ada pada zaman Haris menjadi Dirut. Pasalnya, baru pada zaman Haris Yasin Limpo PDAM meraih laba.

"Seingat saya, yang jelas pada saat PDAM mengalami laba Pak. Inilah sejarah, selama ini PDAM mengalami kerugian, baru di zamannya pak Haris baru mengalami laba. Pada saat itulah bisa diusulkan penggunaan laba itu," jawab Danny di persidangan.

Menurut Danny, bentuk pembagian laba PDAM Makassar diatur pada Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni sehubungan dengan persentasi pembagian laba PDAM Makassar.

"Setahu saya itu diatur oleh Perda dan saya lihat itu pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur di perda. Perda Nomor 6 Tahun 74 (1974)" kata Danny.

Jaksa saat itu juga mencecar Danny soal pengusulan pembagian laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar.

"Untuk pembagian dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, itu apakah melalui wali kota?" tanya jaksa.

Danny lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK. Dia menyebut ada prosedur pengusulan pembagian laba dari direksi PDAM melalui dewan pengawas.

"Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya,"jawab Danny.




(afs/hmw)

Hide Ads